TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian Brigadir J membuat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, melakukan mutasi terhadap beberapa anggotanya. Setidaknya terdapat 25 anggota Polri yang dianggap tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Listyo Sigit merinci 25 anggota Polri tersebut diantaranya, 3 perwira tinggi brigadir jenderal, 5 komisaris besar, 5 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira menengah, dan 5 bintara. "(mereka) dari kesatuan Propam, Polres dan beberapa personel Polda (Metro) dan Bareskrim," ujarnya.
Selain Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, juga Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai karopaminal Divpropam Polri, dan Brigjen Benny Ali dari jabatan Karo Provos Divpropam. Mutasi jabatan itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ tanggal 4 Agustus 2022. Ketiganya dimutasi sebagai pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Bagaimana aturan mutasi di dalam tubuh Polri?
Mekanisme mutasi polisi dalam tubuh Polri diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2012 membagi mutasi anggota Polri menjadi dua, yakni Mutasi Antar Daerah dan Mutasi Jabatan. Mutasi Antar Daerah adalah pemindahan anggota dari satu Satuan Fungsi (Satfung) ke Satfung lain, baik di tingkat Mabes Polri maupun Polda. Sementara itu, Mutasi Jabatan adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara, maupun demosi.
Promosi dalam mutasi Polri berarti memindahkan anggota Polri dari suatu hierarki jabatan ke jabatan yang lebih tinggi. Demosi berarti sebaliknya, yakni memindahkan anggota Polri dari satu hierarki jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Kemudian, mutasi setara berarti memindahkan seorang ke jabatan yang setara.
Pemberlakukan mutasi terhadap anggota Polri tentu tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) Perkap Nomor 16 Tahun 2012, beberapa hal berikut menjadi pertimbangan dalam melakukan mutasi:
- Penempatan Anggota yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimiliki (Merit System);
- Arah pemanfaatan pembinaan karier Anggota;
- Reward and punishment;
- Keseimbangan antara kepentingan organisasi dan Anggota; dan
- Senioritas tanpa mengorbankan kualitas.
Selain itu, berdasarkan latar belakang pelaksanaannya, mutasi anggota Polri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, mutasi berdasarkan kepentingan organisasi, yakni mutasi yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karier, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan Anggota yang bersangkutan. Kedua, mutasi berdasarkan mutasi anggota, yakni mutasi yang dilaksanakan atas permohonan Anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.
NAOMY A. NUGRAHENI I SDA
Baca: Mutasi Irjen Ferdy Sambo Sebelum Ditangkap, Begini Aturan Mutasi Anggota Polri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.