Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Semua Mutasi Anggota Polri itu Promosi, Bisa Jadi Demosi

image-gnews
Brigjen Hendra Kurniawan. ANTARA
Brigjen Hendra Kurniawan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian Brigadir J membuat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, melakukan mutasi terhadap beberapa anggotanya. Setidaknya terdapat 25 anggota Polri yang dianggap tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Listyo Sigit merinci 25 anggota Polri tersebut diantaranya, 3 perwira tinggi brigadir jenderal, 5 komisaris besar, 5 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira menengah, dan 5 bintara. "(mereka) dari kesatuan Propam, Polres dan beberapa personel Polda (Metro) dan Bareskrim," ujarnya.

Selain Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, juga Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai karopaminal Divpropam Polri, dan Brigjen Benny Ali dari jabatan Karo Provos Divpropam. Mutasi jabatan itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ tanggal 4 Agustus 2022. Ketiganya dimutasi sebagai pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Bagaimana aturan mutasi di dalam tubuh Polri?

Mekanisme mutasi polisi dalam tubuh Polri diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2012 membagi mutasi anggota Polri menjadi dua, yakni Mutasi Antar Daerah dan Mutasi Jabatan. Mutasi Antar Daerah adalah pemindahan anggota dari satu Satuan Fungsi (Satfung) ke Satfung lain, baik di tingkat Mabes Polri maupun Polda. Sementara itu, Mutasi Jabatan adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara, maupun demosi.

Promosi dalam mutasi Polri berarti memindahkan anggota Polri dari suatu hierarki jabatan ke jabatan yang lebih tinggi. Demosi berarti sebaliknya, yakni memindahkan anggota Polri dari satu hierarki jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Kemudian, mutasi setara berarti memindahkan seorang ke jabatan yang setara.

Pemberlakukan mutasi terhadap anggota Polri tentu tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) Perkap Nomor 16 Tahun 2012, beberapa hal berikut menjadi pertimbangan dalam melakukan mutasi:

  1. Penempatan Anggota yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimiliki (Merit System);
  2. Arah pemanfaatan pembinaan karier Anggota;
  3. Reward and punishment;
  4. Keseimbangan antara kepentingan organisasi dan Anggota; dan
  5. Senioritas tanpa mengorbankan kualitas.

Selain itu, berdasarkan latar belakang pelaksanaannya, mutasi anggota Polri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, mutasi berdasarkan kepentingan organisasi, yakni mutasi yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karier, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan Anggota yang bersangkutan. Kedua, mutasi berdasarkan mutasi anggota, yakni mutasi yang dilaksanakan atas permohonan Anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.

NAOMY A. NUGRAHENI  I SDA

Baca: Mutasi Irjen Ferdy Sambo Sebelum Ditangkap, Begini Aturan Mutasi Anggota Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

1 jam lalu

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus Penggelapan (International Mobile Equipment Identity) IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Kabareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 lalu. TEMPO/ Febri Angga PalgunaKepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus Penggelapan (International Mobile Equipment Identity) IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Kabareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan liga 2 2018


Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

14 jam lalu

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri cegah terjadinya Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Istimewa
Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Tiktok Dilarang Jualan di RI dan Hanya Boleh Promosi, Ini Profil Pendirinya

15 jam lalu

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa 26 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Tiktok Dilarang Jualan di RI dan Hanya Boleh Promosi, Ini Profil Pendirinya

Zhang Yiming adalah pendiri ByteDance, induk usaha Tiktok yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Nankai


Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

20 jam lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

Mahfud MD meminta Polri menjaga netralitas dalam mengamankan Pemilu 2024


Mutasi Polri, Kapolres Jakpus Diangkat Jadi Dirlantas Polda Jawa Timur

21 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menjelaskan rangkaian pemeriksaan perihal kebakaran di Museum Nasional. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Mutasi Polri, Kapolres Jakpus Diangkat Jadi Dirlantas Polda Jawa Timur

Salah satu pejabat Polda Metro Jaya kena mutasi Polri baru-baru ini. Kapolres Jakarta Pusat Komarudin diangkat menjadi Dirlantas Polda Jawa Timur.


Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 60 Personel, Ada Kapolda dan 2 Wakapolda

1 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 60 Personel, Ada Kapolda dan 2 Wakapolda

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi dan memutasi 60 personel Polri, baik perwira menengah dan perwira tinggi.


7 Cara Pemerintah Tangani Kasus Rempang, Warga Tidak Relokasi Tapi Digeser

1 hari lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
7 Cara Pemerintah Tangani Kasus Rempang, Warga Tidak Relokasi Tapi Digeser

pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk menuntaskan kisruh pembangunan Rempang Eco-City


Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

1 hari lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

Zulhas resmi mengumumkan bahwa media sosial seperti TikTok dilarang untuk berjualan.


Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

1 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

Pencarian pelaku utama bandar Narkoba Fredy Pratama terus dilakukan oleh polisi dan bekerja sama dengan Otoritas Polisi Thailand.


4 Fakta Anies Baswedan Datangi Baintelkam Polri

1 hari lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, tiba di gedung Baintelkam Polri, Cilandak, Jakarta Selatan menggunakan sepeda motor pada Senin, 25 September 2023. Anies datang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang merupakan persyaratan wajib dari KPU untuk bakal capres dan dan cawapres. TEMPO/Sultan Abdurrahman
4 Fakta Anies Baswedan Datangi Baintelkam Polri

Anies Baswedan mendatangi Baintelkam Polri pada Senin kemarin, 25 September 2023. Ada apa?