TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah anggotanya, termasuk para perwira yang dianggap terlibat kasus kematian Brigadir J. Salah satu perwira tinggi yang dimutasi oleh Kapolri adalah Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, Kapolri juga memutasi dua jenderal bintang satu serta tujuh perwira menengah.
Dalam keterangan pers, Kapolri melakukan pencopotan dan memutasi 25 anggota polri karena dianggap melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
“Malam ini saya keluarkan surat telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir J akan berjalan lebih baik ke depannya,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Aturan Mutasi dalam Polri
Aturan mengenai mutasi anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa mutasi merupakan pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.
Yang dimaksud dengan mutasi jabatan adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara, maupun demosi. Sedangkan, mutasi antar daerah adalah pemindahan Anggota antar Polda atau antar Satuan Fungsi di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.
Dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 disebutkan bahwa dalam melakukan mutasi terdapat enam prinsip yang harus dipenuhi, yaitu legalitas, akuntabel, keadilan, transparan, objektif, dan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme.
Sedangkan, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa mutasi bisa dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain penempatan Anggota yang tepat pada jabatan yang sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimilikki, arah pemanfaatan pembinaan karier Anggota, reward and punishment, keseimbangan antara kepentingan organisasi dan Anggota, serta senoritas tanpa mengorbankan kualitas.
Mutasi yang dilakukan oleh polri terdiri dari tiga sifat, yaitu promosi, setara, dan demosi. Promosi adalah pemindahan Anggota ke jabatan yang lebih tinggi. Setara adalah pemindahan anggota ke jabatan yang sama atau sederajat. Sedangkan, demosi adalah pemindahan jabatan anggota ke jabatan yang lebih rendah atau dapat juga diberhentikan dari jabatannya.
EIBEN HEIZIER
Baca: Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.