Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sampaikan Fakta ke Publik, Pengacara Bharada E: Ngapain Ditutup-tutupi

image-gnews
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa dini hari, 9 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa dini hari, 9 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan dalam sudut pandang dunia hukum, kedudukan dari penyidik aparat polisi dan lawyer atau advokat, berdiri seimbang. Hal itu dia sampaikan usai membuka sebagian fakta dari Bharada E mengenai pembunuhan Brigadir J kepada publik.

"Sebenarnya apa yang kami bocorkan ke sana ke sini itu fakta, real fakta hukumnya, ngapain ditutup-tutupi gitu. ini kan keadilan buat sendiri," kata Burhanuddin di Gedung Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Jakarta, Selasa dini hari, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, apa fakta yang terjadi dalam kasus ini bisa saja diumumkan sebenarnya, namun karena ini masih ada pengembangan-pengembangan penyidikan lebih lanjut, ditakutkan dapat berpengaruh kepada penyidikan berikutnya.

Dia mengatakan ada keadilan publik, di mana masyarakat perlu mengetahui fakta yang ada. Hal itu, kata dia, dapat menciptakan keadilan buat korban dan adil juga buat tersangka. Dengan begitu ada keseimbangan informasi atau fakta, kepastian hukum tercapai, dan manfaat hukum juga tercapai.

"Manfaat hukumnya apa? Selama ini masyarakat mengira-ngira, kok institusi Polri 'rekayasa macam-macam', itu kan jadi citranya buruk. Dengan kita mendorong ini, semua bisa transparan terbuka sesuai porsinya, sesuai petunjuk bapak Presiden bahwa tolong ini perkara dituntaskan apa adanya terang benderang," kata dia.

Menurutnya, porsi pengacara terlibat dalam kasus ini, bukan hanya sekedar datang, pendampingan selesai, dan tidak bisa bicara ke media. "Enggak gitu juga."

"Tolong juga ini mungkin didengar oleh penyidik atau apa, ini suara hati kami sebagai lawyer juga bahwa fakta itu fakta hukum yang diungkapkan di publik itu, sebenarnya tidak ada masalah dipublikasikan. Cuma untuk pengembangan tolong teman-teman media juga membatasi, karena masih ada penyidikan-penyidikan lanjutan buat dia (polisi) menetapkan tersangka-tersangka yang baru," kata dia.

Adapun kedatangan pengacara Bharada E kali ini untuk koordinasi lanjutan dengan penyidik di Bareskrim Polri.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini ditahan di Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Menurut Deolipa Yumara yang juga pengacara Bharada E, dalam koordinasi kali ini, tak menutup kemungkinan mereka membahas soal keinginan kliennya menjadi justice collaborator.

“Ya macam-macam, terkait justice collaborator, mungkin ada BAP tambahan, kami lihat. Tapi agendanya itu, koordinasi,” kata dia saat ditemui di Bareskrim, Senin, 8 Agustus 2022.

Deolipa menuturkan bahwa tidak ada lagi perubahan pengakuan dari Bharada E. Sedangkan kondisi kliennya itu saat ini dipastikan dalam keadaan aman terjaga oleh petugas.

“Tentunya dijaga sama Bareskrim, aman dan nyaman,” ujarnya.

Menurutnya, potensi Bharada E bebas juga diupayakan secara nurani, kepentingan, perasaan, dan struktural. Saat ini pun kliennya juga telah menyatakan bersedia sebagai justice collaborator.

Deolipa menilai, publik sudah mengetahui bahwa ada kemungkinan tekanan dari kronologi yang diceritakan oleh Bharada E. Tetapi dia enggan menegaskan kliennya mendapatkan tekanan dari pihak lain atau lingkungan pekerjaannya saat perkara ini mencuat ke khalayak.

Polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Penerapan pasal itu menurut pengacaranya membuat cerita awal yang dinyatakan polisi bahwa Bharada E melakukan pembelaan diri gugur. Padahal Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus ini pertama kali menyatakan bahwa Brigadir J lebih dulu menodongkan senjata kepada Richard.

Baca juga: Hari Ini LPSK ke Bareskrim Polri, Edwin Partogi: Konfirmasi Soal Ada Pelaku Lain di Kasus Brigadir J

HENDARTYO HANGGI | FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

1 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

2 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

4 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

4 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

8 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.