TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan dalam sudut pandang dunia hukum, kedudukan dari penyidik aparat polisi dan lawyer atau advokat, berdiri seimbang. Hal itu dia sampaikan usai membuka sebagian fakta dari Bharada E mengenai pembunuhan Brigadir J kepada publik.
"Sebenarnya apa yang kami bocorkan ke sana ke sini itu fakta, real fakta hukumnya, ngapain ditutup-tutupi gitu. ini kan keadilan buat sendiri," kata Burhanuddin di Gedung Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Jakarta, Selasa dini hari, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, apa fakta yang terjadi dalam kasus ini bisa saja diumumkan sebenarnya, namun karena ini masih ada pengembangan-pengembangan penyidikan lebih lanjut, ditakutkan dapat berpengaruh kepada penyidikan berikutnya.
Dia mengatakan ada keadilan publik, di mana masyarakat perlu mengetahui fakta yang ada. Hal itu, kata dia, dapat menciptakan keadilan buat korban dan adil juga buat tersangka. Dengan begitu ada keseimbangan informasi atau fakta, kepastian hukum tercapai, dan manfaat hukum juga tercapai.
"Manfaat hukumnya apa? Selama ini masyarakat mengira-ngira, kok institusi Polri 'rekayasa macam-macam', itu kan jadi citranya buruk. Dengan kita mendorong ini, semua bisa transparan terbuka sesuai porsinya, sesuai petunjuk bapak Presiden bahwa tolong ini perkara dituntaskan apa adanya terang benderang," kata dia.
Menurutnya, porsi pengacara terlibat dalam kasus ini, bukan hanya sekedar datang, pendampingan selesai, dan tidak bisa bicara ke media. "Enggak gitu juga."
"Tolong juga ini mungkin didengar oleh penyidik atau apa, ini suara hati kami sebagai lawyer juga bahwa fakta itu fakta hukum yang diungkapkan di publik itu, sebenarnya tidak ada masalah dipublikasikan. Cuma untuk pengembangan tolong teman-teman media juga membatasi, karena masih ada penyidikan-penyidikan lanjutan buat dia (polisi) menetapkan tersangka-tersangka yang baru," kata dia.
Adapun kedatangan pengacara Bharada E kali ini untuk koordinasi lanjutan dengan penyidik di Bareskrim Polri.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini ditahan di Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Deolipa Yumara yang juga pengacara Bharada E, dalam koordinasi kali ini, tak menutup kemungkinan mereka membahas soal keinginan kliennya menjadi justice collaborator.
“Ya macam-macam, terkait justice collaborator, mungkin ada BAP tambahan, kami lihat. Tapi agendanya itu, koordinasi,” kata dia saat ditemui di Bareskrim, Senin, 8 Agustus 2022.
Deolipa menuturkan bahwa tidak ada lagi perubahan pengakuan dari Bharada E. Sedangkan kondisi kliennya itu saat ini dipastikan dalam keadaan aman terjaga oleh petugas.
“Tentunya dijaga sama Bareskrim, aman dan nyaman,” ujarnya.
Menurutnya, potensi Bharada E bebas juga diupayakan secara nurani, kepentingan, perasaan, dan struktural. Saat ini pun kliennya juga telah menyatakan bersedia sebagai justice collaborator.
Deolipa menilai, publik sudah mengetahui bahwa ada kemungkinan tekanan dari kronologi yang diceritakan oleh Bharada E. Tetapi dia enggan menegaskan kliennya mendapatkan tekanan dari pihak lain atau lingkungan pekerjaannya saat perkara ini mencuat ke khalayak.
Polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Penerapan pasal itu menurut pengacaranya membuat cerita awal yang dinyatakan polisi bahwa Bharada E melakukan pembelaan diri gugur. Padahal Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus ini pertama kali menyatakan bahwa Brigadir J lebih dulu menodongkan senjata kepada Richard.
Baca juga: Hari Ini LPSK ke Bareskrim Polri, Edwin Partogi: Konfirmasi Soal Ada Pelaku Lain di Kasus Brigadir J
HENDARTYO HANGGI | FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA