TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara kembali datang ke Badan Reserse Kriminal (Baresrkim) pada pukul 20.45 WIB malam ini. Deolipa mengatakan kedatangan kali ini untuk koordinasi lanjutan dengan penyidik di Bareskrim Polri.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini ditahan di Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Deolipa, dalam koordinasi kali ini, tak menutup kemungkinan mereka membahas soal keinginan kliennya menjadi justice collaborator.
“Ya macam-macam, terkait justice collaborator, mungkin ada BAP tambahan, kami lihat. Tapi agendanya itu, koordinasi,” kata dia saat ditemui di Bareskrim, Senin, 8 Agustus 2022.
Deolipa menuturkan bahwa tidak ada lagi perubahan pengakuan dari Bharada E. Sedangkan kondisi Richard saat ini dipastikan dalam keadaan aman terjaga oleh petugas.
“Tentunya dijaga sama Bareskrim, aman dan nyaman,” ujarnya.
Menurutnya, potensi Bharada E bebas juga diupayakan secara nurani, kepentingan, perasaan, dan struktural. Saat ini pun kliennya juga telah menyatakan bersedia sebagai justice collaborator.
Deolipa menilai, publik sudah mengetahui bahwa ada kemungkinan tekanan dari kronologi yang diceritakan oleh Bharada E. Tetapi dia enggan menegaskan kliennya mendapatkan tekanan dari pihak lain atau lingkungan pekerjaannya saat perkara ini mencuat ke khalayak.
Siang tadi, tim pengacara Bharada E telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk meminta perlindungan. Pihak LPSK, kata Deolipa, dipastikan akan menemui dan mengonfirmasi keterangan Bharada E.
“Iya lah pasti, pasti, musti nya akan memastikan itu,” katanya.
Polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Penerapan pasal itu menurut pengacaranya membuat cerita awal yang dinyatakan polisi bahwa Richard melakukan pembelaan diri gugur. Padahal Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus ini pertama kali menyatakan bahwa Brigadir J lebih dulu menodongkan senjata kepada Richard.
Baca juga: LPSK Bakal Jamin Perlindungan Keluarga Bharada E Jika Justice Collaborator Disetujui
FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA