TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Penerapan pasal itu membuat cerita awal yang dinyatakan polisi bahwa Bharada E melakukan pembelaan diri gugur. Padahal Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus ini pertama kali berkeras bahwa Brigadir J lebih dulu menodongkan senjata kepada Richard.
Perbedaan Tersangka dan Terdakwa
Istilah tersangka dan terdakwa bukanlah istilah yang asing terdengar di pemberitaan hukum dan kriminal. Kedua istilah tersebut merujuk pada seseorang yang terlibat dalam sebuah kasus pidana. Walaupun sama-sama terlibat hukum, keduanya memiliki makna yang berbeda.
Dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada berbagai tahapan yang harus dilewati secara sistematis dalam peradilan pidana. Proses tersebut melahirkan terminologi berbeda dalam penyebutan pihak yang menjadi subjek, baik itu terlapor, tersangka, terdakwa, hingga terpidana.
Tersangka merujuk pada seseorang yang telah melalui tahap penyelidikan sebuah perkara pidana, dan ditemukan bukti permulaan yang mengindikasikan ia terlibat sebuah tindak pidana, proses selanjutnya akan dinaikkan di tingkat penyidikan. Menurut Yahya Harahap, diperlukan setidaknya dua bukti permulaan yang mampu membuat seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan di pasal 1 angka 2 KUHAP, serangkaian penyidikan adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang nantinya bukti tersebut mengarahkan dengan jelas tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Singkatnya, tersangka merupakan orang yang disangka melakukan tindak pidana karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti awal.
Sedangkan terdakwa, berdasarkan pasal 1 ayat 15 KUHAP seperti yang dilansir dari lbhpengayoman.unpar.ac.id, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa setelah menunjukkan bukti cukup yang alat memberatkan dirinya pada perkara tersebut. Oleh karena itu, seorang tersangka yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan disebut sebagai terdakwa.
Setelah berstatus terdakwa, bila putusa pengadilan memutuskan ia dipidana dan perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka statusnya berubah menjadi terpidana. Hal itu berdasarkan pasal 1 butir 32 KUHAP.
Sedangkan yang dimaksud dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan yang memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi, putusan pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat banding yang tidak diajukan kasasi, atau putusan kasasi.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Bharada E jadi Tersangka, Apa Isi pasal-pasal yang Menjeratnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.