TEMPO.CO, Jakarta - Bharada E alias Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Penetapan tersangka itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri setelah bukti-bukti yang terkumpul telah cukup. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Apa isi pasal-pasal tersebut?
Pasal 338 KUHP
Pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 55 KUHP
Selanjutnya ada Pasal 55 KUHP yang termuat dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana. Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat 1:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Terakhir, Pasal 56 KUHP yang tercantum dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Jadi Tersangka, Bharada E Ditahan di Bareskrim Polri