Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selambatnya Berapa Hari Penerima Gratifikasi Harus Lapor ke KPK?

image-gnews
Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDikutip dari Antara News, ketika perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah atau 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 395 objek gratifikasi terkait Hari Lebaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp 274 juta.

Apabila mengacu pada temuan KPK sepanjang tahun 2021, kasus pemberian gratifikasi paling banyak terjadi di instansi kementerian dan disusul oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta lembaga pemerintahan. Selama 2021, angka temuan gratifikasi pun tak tanggung-tanggung, yaitu mencapai Rp 13,5 miliar.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan gratifikasi? Apa saja unsur-unsurnya dan bagaimana cara melaporkannya?

Unsur-Unsur Gratifikasi

Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, dalam pengertian luas, gratifikasi dapat dimaknai sebagai pemberian uang, barang, diskon, tiket perjalanan, pinjaman tanpa bunga, komisi, fasilitas penginapan, dan fasilitas-fasilitas sejenis lainnya. 

Secara bahasa, mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sederhananya gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. 

Sebab pengertian yang luas tersebut, terdapat beberapa unsur yang membedakan antara gratifikasi dengan pemberian pada biasanya. Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, berikut adalah unsur-unsur dalam gratifikasi yang dapat berujung pada pemidanaan seseorang.

  1. Gratifikasi diberikan oleh seseorang yang memiliki hubungan jabatan dengan orang lain dan disertai maksud atau tujuan tertentu. 
  2. Jabatan yang dimaksud tidak melulu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi selama jabatan tersebut cukup untuk melakukan permintaan si pemberti, maka tergolong sebagai gratifikasi.
  3. Permintaan yang diajukan oleh pemberi gratifikasi bertentangan dengan kewajiban dan tugas pokok penerima. 
  4. Pemberian dan penerimaan gratifikasi sarat akan konflik kepentingan atau politis.
  5. Gratifikasi yang diterima tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Unsur-unsur di atas mengimplikasikan bahwa tidak semua pemberian merupakan gratifikasi, tetapi setiap gratifikasi patut dicurigai sebagai bentuk pemberian dengan maksud tertentu.

Hukuman dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, seseorang yang terbukti melakukan tindak gratifikasi akan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, orang tersebut akan di denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, agar Anda tidak terjebak dalam kasus gratifikasi, sebaiknya Anda segera melaporkan segala bentuk penerimaan atau pemotongan harga yang terkesan mencurigakan. 

Merujuk UU Nomor 31 Tahun 199 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 30 Tahun 2002, dijelaskan bahwa pegawai atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib segera melaporkan pada KPK selambatnya 30 hari sejak gratifikasi diterima. 

Selain itu, mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, pegawai yang menemukan indikasi gratifikasi sebaiknya langsung mengajukan laporan secara resmi kepada area pelayanan terpadu di masing-masing instansi. Kendati demikian, saran untuk melaporkan langsung pada KPK dinilai lebih efektif guna menghindari dan meminimalisasi intervensi atau gesekan yang mungkin diterima oleh pegawai dari atasan atau tempat kerjanya.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca: Temuan Gratifikasi KPK Selama ini Bukan Hanya Uang, Ada Seks hingga Lukisan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

2 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

5 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

11 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

13 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

15 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.


Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.