Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selambatnya Berapa Hari Penerima Gratifikasi Harus Lapor ke KPK?

image-gnews
Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDikutip dari Antara News, ketika perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah atau 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 395 objek gratifikasi terkait Hari Lebaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp 274 juta.

Apabila mengacu pada temuan KPK sepanjang tahun 2021, kasus pemberian gratifikasi paling banyak terjadi di instansi kementerian dan disusul oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta lembaga pemerintahan. Selama 2021, angka temuan gratifikasi pun tak tanggung-tanggung, yaitu mencapai Rp 13,5 miliar.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan gratifikasi? Apa saja unsur-unsurnya dan bagaimana cara melaporkannya?

Unsur-Unsur Gratifikasi

Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, dalam pengertian luas, gratifikasi dapat dimaknai sebagai pemberian uang, barang, diskon, tiket perjalanan, pinjaman tanpa bunga, komisi, fasilitas penginapan, dan fasilitas-fasilitas sejenis lainnya. 

Secara bahasa, mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sederhananya gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. 

Sebab pengertian yang luas tersebut, terdapat beberapa unsur yang membedakan antara gratifikasi dengan pemberian pada biasanya. Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, berikut adalah unsur-unsur dalam gratifikasi yang dapat berujung pada pemidanaan seseorang.

  1. Gratifikasi diberikan oleh seseorang yang memiliki hubungan jabatan dengan orang lain dan disertai maksud atau tujuan tertentu. 
  2. Jabatan yang dimaksud tidak melulu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi selama jabatan tersebut cukup untuk melakukan permintaan si pemberti, maka tergolong sebagai gratifikasi.
  3. Permintaan yang diajukan oleh pemberi gratifikasi bertentangan dengan kewajiban dan tugas pokok penerima. 
  4. Pemberian dan penerimaan gratifikasi sarat akan konflik kepentingan atau politis.
  5. Gratifikasi yang diterima tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Unsur-unsur di atas mengimplikasikan bahwa tidak semua pemberian merupakan gratifikasi, tetapi setiap gratifikasi patut dicurigai sebagai bentuk pemberian dengan maksud tertentu.

Hukuman dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, seseorang yang terbukti melakukan tindak gratifikasi akan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, orang tersebut akan di denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, agar Anda tidak terjebak dalam kasus gratifikasi, sebaiknya Anda segera melaporkan segala bentuk penerimaan atau pemotongan harga yang terkesan mencurigakan. 

Merujuk UU Nomor 31 Tahun 199 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 30 Tahun 2002, dijelaskan bahwa pegawai atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib segera melaporkan pada KPK selambatnya 30 hari sejak gratifikasi diterima. 

Selain itu, mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, pegawai yang menemukan indikasi gratifikasi sebaiknya langsung mengajukan laporan secara resmi kepada area pelayanan terpadu di masing-masing instansi. Kendati demikian, saran untuk melaporkan langsung pada KPK dinilai lebih efektif guna menghindari dan meminimalisasi intervensi atau gesekan yang mungkin diterima oleh pegawai dari atasan atau tempat kerjanya.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca: Temuan Gratifikasi KPK Selama ini Bukan Hanya Uang, Ada Seks hingga Lukisan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.