TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 partai sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga kemarin, Jumat, 5 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dengan aplikasi Sipol, KPU menyatakan dokumen sembilan partai sudah lengkap.
"Dari 12 partai politik yang telah mendaftar ke KPU, yang dokumennya dinyatakan lengkap itu ada sembilan partai," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Jumat, 5 Agustus 2022.
Adapun sembilan partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap adalah:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, sembilan partai ini bisa lanjut ke tahapan verifikasi.
Sementara partai yang dinyatakan berkasnya belum lengkap adalah:
1. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
KPU menunggu partai-partai tersebut melengkapi dokumen persyaratan hingga hari terakhir pendaftaran pada 14 Agustus mendatang.
Persyaratan partai politik peserta pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat pendaftaran terdapat dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain:
- Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; - Memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Pendaftaran peserta Pemilu 2024 masih akan dibuka hingga 14 Agustus 2022. Khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU akan buka hingga pukul 23.59. Sejumlah partai lainnya pun sudah memastikan akan mendaftar pada pekan depan seperti PKB dan Gerindra yang akan daftar berbarengan pada 8 Agustus 2022.