TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai instansi penegakan hukum, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri memiliki pangkat dan golongan di dalam strukturnya yang menentukan jenjang karier polisi. Belakangan masyarakat Indonesia banyak menyoroti dua pangkat polisi, yaitu pangkat Bharada dan Brigadir.
Perbedaan pangkat polisi
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, letak pangkat Bharada berada di golongan kepangkatan Tamtama. Ini golongan kepangkatan terendah. Sedangkan pangkat Brigadir berada di golongan kepangkatan Bintara. Golongan ini berada di antara Tamtama dan Perwira.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, Pasal 6 menjelaskan, Bharada merupakan pangkat terendah dalam tingkatan golongan kepangkatan Tamtama. Simbol dari pangkat Bharada satu garis miring berwarna merah.
Dalam Pasal 6 juga disebutkan struktur keseluruhan dari Golongan Tamtama, yaitu:
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
- Bhayangkara Kepala (Bharaka)
- Bhayangkara Satu (Bharatu)
- Bhayangkara Dua (Bharada)
Adapun Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 di Pasal 5 menjelaskan pangkat Brigadir memiliki banyak tingkatan. Dalam Pasal 5 peraturan ini juga dijelaskan golongan kepangkatan Bintara, yaitu:
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
- Brigadir Polisi (Brigpol)
- Brigadir Polisi Satu (Briptu)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda)
Walaupun berbeda, kedua golongan kepangkatan ini memiliki percepatan yang sama. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 menjelaskan, kenaikan golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama memperoleh percepatan berlaku satu kali dalam dan bersifat kumulatif.
Selain kedua golongan kepangkatan tersebut, terdapat Golongan kepangkatan Perwira dalam institusi Polri. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, golongan kepangkatan perwira polisi meliputi:
Perwira Tinggi (Pati)
- Jenderal Polisi
- Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol)
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
Perwira Menengah
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
- Komisaris Polisi (Kompol)
Perwira Pertama (Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP)
- Inspektur Polisi Satu (Iptu)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda)
Baca: Mengenal Pangkat Polisi Bharada, Paling Rendah dalam Instansi Polri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.