TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menunda pemeriksaan tim Laboratorium Forensik Polri terkait baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas menyatakan penundaan itu atas permintaan tim khusus Polri.
“Dari timsus meminta penundaan karena ada perkembangan. Perkembangan apa, tanya pada timsus,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.
Timsus Polri sudah meminta dua kali penundaan kepada Komnas HAM untuk pemeriksaan tim Labfor. Sebelumnya, timsus juga meminta penundaan pemeriksaan tim labfor pada Rabu, 3 Agustus 2022. Timsus beralasan ingin melengkapi informasi yang diminta Komnas HAM terkait uji balistik penembakan Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan permintaan informasi tentang uji balistik akan dijadwalkan pada Rabu pekan depan. Menurut Anam, tim Polri menyatakan perkembangan yang mereka dapatkan itu penting. “Mereka ingin memberikan keterangan lebih lengkap kepada Komnas,” kata Anam.
Adapun Komnas ingin memeriksa tim Labfor untuk mendapatkan informasi tentang hasil uji balistik baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu. Komnas ingin menyelidiki jenis, kepemilikan senjata api, hingga peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J hingga membuatnya tewas.
Batal memeriksa tim labfor, Komnas hari ini memeriksa tim siber Polri untuk mendalami komunikasi dari ponsel orang-orang yang diduga terlibat dalam baku tembak tersebut.
Pemeriksaan terhadap tim siber dan rencana panggilan untuk tim labfor merupakan rangkaian dari penyeledikan Komnas terhadap peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Dalam penembakan itu, Brigadir J tewas.
Menurut versi polisi, Brigadir J beradu tembak dengan Bharada E, sesama ajudan Sambo. Baku tembak diduga bermula karena Brigadir J berupaya melecehkan secara seksual istri Ferdy. Bharada E mengetahuinya hingga terjadi baku tembak.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.