Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Syarat Mendirikan Parpol Baru dan Menjadi Peserta Pemilu

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 - 14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos 'parliamentary threshold' (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 - 14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos 'parliamentary threshold' (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 dimulai dengan pendaftaran beberapa partai politik sebagai peserta pemilu. Pada pemilu kali ini, terdapat beragam parpol baru yang turut mewarnai pesta demokrasi sekali dalam lima tahun tersebut. Parpol baru itu antara lain Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Lantas, apa saja syarat mendirikan partai baru dan menjadi peserta dalam Pemilu? Merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, partai baru setidaknya harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Partai didirikan oleh sedikitnya 50 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia lebih dari atau sama dengan 21 tahun dan disertai akta notaris.
  2. Pendirian partai setidaknya mengakomodasi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
  3. Partai harus memiliki Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan struktur kepengurusan partai di tingkat pusat. 

AD yang dimaksud setidaknya memuat informasi mengenai asas dan ciri partai politik; visi dan misi partai politik; nama, lambang, dan tanda gambar partai politik; tujuan dan fungsi partai politik; organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan; kepengurusan partai politik; peraturan dan keputusan partai politik; pendidikan politik; dan keuangan partai politik.

Kemudian pada Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2008, dijelaskan bahwa setelah memiliki AD, partai perlu mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diresmikan sebagai badan hukum. Dalam pendaftaran ini, setidaknya diperlukan beberapa persyaratan administratif sebagai berikut:

  1. Akta notaris pendirian partai politik.
  2. Kantor tetap.
  3. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak memiliki kesesuaian dengan partai lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Ketersebaran pengurus dan kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota, serta 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota terkait.
  5. Ketersediaan rekening atas nama partai.

Apabila persyaratan tersebut dipenuhi, maka tahap berikutnya adalah verifikasi data dan kebenaran. Setelah itu, partai yang telah diakui dan didirikan secara legal memiliki hak untuk bertarung dalam pemilihan umum memperebutkan kursi DPRD, DPR, maupun presiden dan wakil presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip laman jdih.kpu.go.id, partai politik berhak mengikuti pemilu apabila memenuhi persyaratan berikut:

  1. Telah berstatus badan hukum sesuai UU tentang Partai Politik.
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh Indonesia, setidaknya 75 persen dari jumlah kabupaten dan kota serta 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota terkait.
  3. Mengalokasikan keterlibatan perempuan sebanyak 30 persen pada kepengurusan partai tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota.
  4. Beranggotakan paling sedikit 1.000 orang atau 1 : 1.000 dari jumlah penduduk pada kabupaten atau kota terkait dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  5. Memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.
  6. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai kepada KPU
  7. Menyerahkan nomor rekening pada KPU

Setelah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, maka partai politik baru akan dimintai beberapa dokumen tambahan oleh KPU guna melengkapi persyaratan administratif. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi dan apabila telah dinyatakan sah dan benar, partai tersebut dapat bertanding pada pemilihan umum di Indonesia.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Partai Politik Baru Berbondong Daftar Pemilu 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

5 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

3 hari lalu

Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berpose saat acara menari Ketuk Tilu massal di panggung depan  Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Agustus 2022. TEMPO/Prima mulia
Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

4 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

4 hari lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.