TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga tak hanya Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E yang terlibat dalam tewasnya Richard dengan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana juga," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi kemarin malam. Penembakan tersebut melibatkan Bharada E dan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Sugeng menilai, polisi wajib memeriksa Ferdy. Tujuannya agar perkara penembakan ini menjadi terang. Peran setiap orang yang berada di lokasi kejadian pun jadi terungkap.
Menurut dia, bisa jadi Ferdy juga bakal ditetapkan menjadi tersangka jika ditemukan cukup bukti. "Tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sugeng.
Polisi telah menangkap dan menahan Bharada E. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan, Bharada E kini sedang berada di Mabes Polri.
Dalam perkara ini, polisi memeriksa total 42 saksi, 11 orang di antaranya keluarga Yosua dan sisanya para ahli. Permeriksaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB.