TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyebut kasus penembakan Brigadir J bukanlah kriminal biasa. Pernyataan ini disampaikan Mahfud kepada ayah Samuel Hutabarat, ayah dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan rombongan tim advokat bermarga Hutabarat, yaitu Hutabarat Lawyers, yang hari ini menemuinya di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 3 Agustus 2022.
"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar karena ada psiko-hierarki, ada juga psiko-politis nya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini usai pertemuan.
Mahfud Md menyebut secara teknis penyidikan untuk kasus ini sebenarnya mudah, berdasarkan cerita dia dengan beberapa purnawirawan polisi. Bahkan, kasus ini bisa selesai di tingkat Polsek. "Itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah, tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses," kata dia.
Akan tetapi, ada faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. Hanya saja, Mahfud tidak merinci lebih lanjut yang dia maksud dengan kedua faktor ini. "Sehingga kita semua harus sabar tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan (penyidikan kasus) sudah bagus," kata dia.
Awalnya, Mahfud mencontohkan kasus penembakan yang terjadi pada 8 Juli dan baru diumumkan tiga hari kemudian. Publik pun ribut dan akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons dengan membentuk Tim Khusus.
Lalu, publik masih tak puas dan beberapa pihak dinonaktifkan agar penyelidikan objektif. Sehingga, Listyo pun menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan dua orang lainnya. Lalu publik meminta autopsi juga melibatkan institusi lain di luar Polri dan akhirnya dipenuhi oleh Listyo.
Lalu terakhir, publik meminta perkara ditarik saja ke Bareskrim Mabes Polri. "Jangan di Polda, itu bisa bias. Karena ada irisan-irisan perkawanan, irisan jabatan, irisan struktural, itu tidak bagus, ditarik perkara itu (ke Bareskrim)," kata Mahfud.
Sehingga, Mahfud menilai Kapolri sudah melakukan langkah yang terbuka dan tinggal nanti pada akhirnya semua pihak akan mengawal kasus ini. "Saya tidak punya pendapat siapa yang salah apakah Brigadir J atau Sambo atau Bharada E atau siapa," kata dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kata Mahfud, telah meminta kasus ini dibuka sejujur-jujurnya. Meski demikian, Mahfud menyebut dirinya tidak boleh masuk ke ranah Pro Justitia. "Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut kebijakan negara, bukan dari teknis penyidikan," kata dia.
Adapun dalam pertemuan ini, Mahfud menyebut Samuel dan rombongan menyampaikan keluhan dan pandangan dari sisi mereka. "Saya catat semua, dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu, saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," ujar Mahfud.
Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat mengatakan tuntutan utama yang disampaikan rombongan ke Mahfud adalah soal tuduhan pencabulan yang ditujukan kepada Brigadir J. "Saya ini sedih, dari awal sudah terjadi tuduhan bahwa adik saya yang meninggal ini dianggap sudah melakukan tindak pencabulan," kata dia.
Padahal, kata Pheo, tidak ada putusan pengadilan sampai saat ini yang mengatakan Brigadir J atau Brigadir Yosua melakukan tindakan pencabulan. "Lantas kami pertanyakan, ada apa ini? Tentunya kami katakan ada pasal di Kitab UU Hukum Pidana yang mengatakan siapa yang menghalangi-halangi kasus maka dia bisa diproses secara hukum, itu namanya obstruction of justice," kata dia.
Baca: Ayah Brigadir J Temui Mahfud Md, Sakit Hati Anaknya Difitnah Mencabuli