TEMPO.CO, Jakarta - Indra Kenz alias Indra Kesuma akan disidang di Pengadilan Negerti Tangerang. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara terdakwa Indra Kenz.
Indra Kenz didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan penipuan, serta tindak pidana pencucian uang.
“Setelah pelimpahan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi, 2 Agustus 2022.
Dari hasil penyidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Kenz karena telah melakukan tindak pidana karena melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
Indra Kenz adalah bekas afiliator aplikasi binary option Binomo yang merupakan aplikasi investasi bodong. Indra Kenz disangka menipu dengan menawarkan keuntungan investasi bodong Binomo.
Sementara itu, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang disebut sebagai mentor Indra Kenz segera menjalani sidang kasus penipuan Binomo. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Polisi Karta menyatakan pelimpahan itu akan dilakukan pada hari ini, Senin, 1 Agustus 2022.
Fakarich merupakan mentor Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah menjalani persidangan dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan Sejak Juli lalu.
Penipuan investasi aplikasi Binomo disebut merugikan 108 korban dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar. Indra Kenz dan Fakarich sendiri bertindak sebagai afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain dalam aplikasi penipuan berkedok investasi tersebut.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Baca: Bareskrim Serahkan Tersangka Binomo Fakarich ke Kejaksaan Medan