TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menyerahkan tersangka investasi bidong binary option Binomo Fakar Suhartami alias Fakarich ke Kejari Negeri Medan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Fakarich yang disebut-sebut mentor Indra Kenz itu tiba di Kejari Medan sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa 2 Agustus 2022. Dia terlihat mengenakan kaos lengan panjang berwarna biru dongker. Tangannya diborgol dan diapit oleh para petugas Bareskrim Polri dan tim Jaksa Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan, FS akan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. "Saudara FS akan ditahan selama menunggu sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Medan," kata Tarigan kepada Tempo, Selasa 2 Agustus 2022.
Dalam kasus Binomo ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami. Adapun lima tersangka lainnya yakni BEN selaku perekrut mitra Binomo, VK selaku pacar Indra Kenz, RP selaku ayah VK atau calon mertua Indra Kenz, serta NK selaku adik Indra Kenz berkas perkaranya masih diteliti jaksa.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kejagung, ujar Tarigan, kasus ini bermula saat FS mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20 juta hingga Rp 30 juta. Selanjutnya, tersangka FS bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya, sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.
Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya.
"Terhadap tersangka FS disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Tarigan.
Sebelumnya dalam kasus ini, polisi juga menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz. Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Berkas perkara Indra Kenz sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp 100 miliar, terdiri dari 25 korban merugi Rp 54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp 46,6 miliar.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.