Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerkosa Anak Diputus Bebas Mahkamah Syari'yah Aceh Barat, Qanun Jinayat Tidak Berfungsi?

image-gnews
Algojo bersiap di atas panggung jelang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu, 30 Maret 2022. Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 30 hingga 100 kali cambuk kepada 10 warga, terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina), Maisir (judi) dan penyedia tempat prostitusi. ANTARA/Rahmad
Algojo bersiap di atas panggung jelang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu, 30 Maret 2022. Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 30 hingga 100 kali cambuk kepada 10 warga, terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina), Maisir (judi) dan penyedia tempat prostitusi. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur di Naggroe Aceh Darussalam diputuskan bebas oleh Mahkamah Syari'yah Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Dilansir dari Antara, padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 60 bulan penjara kepada terdakwa. Bagaimana fungsi qanun jinayat?

Pemerhati isu anak, Firdaus Nyak Idin menilai dibebaskannya terdakwa merupakan bukti qanun jinayat masih lemah, karena tak mengakui keterangan korban sebagai bukti kasus. Lalu apa itu qanun jinayat?

Qanun Jinayat dalam Hukum Syariat di Aceh

Dilansir dari ejournal.balitbangham.go.id, diperkirakan istilah qanun masuk ke dalam budaya Melayu dan bahasa Arab saat mulai digunakan bersamaan dengan kehadiran agama Islam dan penggunaan bahasa Arab Melayu di Nusantara. Dalam literatur Barat pun istilah qanun telah digunakan sejak lama, salah satunya merujuk pada hukum Kristen yang sudah ada sejak sebelum zaman Islam. 

Dalam bahasa Aceh sendiri istilah ini relatif amat populer dan masih digunakan di tengah masyarakat, sebab terdapat salah satu pepatah adat yang menjelaskan hubungan adat dan syari’at yang tetap hidup dan bahkan sangat sering dikutip menggunakan istilah ini. 

Dalam literatur melayu Aceh pun qanun sudah digunakan sejak dahulu, dan diartikan sebagai aturan yang berdasarkan dari hukum Islam yang telah menjadi adat. Salah satu naskah tersebut berjudul Qanun Syara’ kerajaan Aceh yang ditulis oleh Tengku di Mulek pada tahun 1257 Hak Milik atas perintah Sultan Alauddin Mansur Syah yang wafat pada tahun 1870 M. 

Naskah pendek yang hanya memiliki beberapa halaman ini berisikan tentang beberap aspek di bidang hukum tata negara, pembagian kekuasaan badan peradilan dan kewenangan mengadili, fungsi kepolisian dan kejaksaan, serta aturan protokoler dalam berbagai upacara kenegaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Qanun Jinayat sendiri dapat disimpulkan merupakan kesatuan hukum pidana syariat yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk dengan landasan nilai-nilai syariat Islam. Qanun jinayat juga mengatur tentang jarimah yaitu perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam, pelaku jarimah, dan hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim pada pelaku .

Tindak pidana dalam qanun ini merupakan gabungan dari beberapa qanun jinayat sebelumnya minum alkohol, judi dan khalwat ditambah dengan tindak pidana baru yakni Ikhilath, cumbu rayu, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qazhaf (tuduhan zina palsu), Liwath (sodomi) dan mushahaqaf (praktek lesbian). 

ANNISA FIRDAUSI 

Baca: Qanun Jinayat Hukuman Pemerkosa Anak Cambuk 200 Kali

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

1 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

Anak berusia 14 tahun diperkosa pacarnya yang masih remaja


Mahasiswi UI kembali jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Masih Anak-anak

12 jam lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Mahasiswi UI kembali jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Masih Anak-anak

Mahasiswi UI kembali menjadi korban pelecehan seksual dengan modus meremas payudara.


Pomdam Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur Secara Tertutup

15 jam lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Pomdam Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur Secara Tertutup

Rekonstruksi kasus pembunuhan Imam Masykur dilakukan hari ini secara tertutup di Pomdam Jaya.


Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Russell Brand

15 jam lalu

Aktor Russell Brand saat tiba di acara penayangan perdana film
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Russell Brand

Polisi menindaklanjuti laporan investigasi gabungan media Inggris yang mengklaim Russell Brand telah melakukan kekerasan seksual terhadap 5 perempuan.


Wawancara Eksklusif Tempo dengan Ibu Imam Masykur: Hilang Nyawa Ganti Nyawa!

1 hari lalu

Fauziah, ibu dari Imam Masykur saat diwawancarai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023. Dia membeberkan perihal kasus kematian anaknya yang diculik lalu dibunuh tiga anggota TNI. Tempo/Muhamad Reza Ar Raafi
Wawancara Eksklusif Tempo dengan Ibu Imam Masykur: Hilang Nyawa Ganti Nyawa!

Masih terngiang di telinga Fauziah saat Imam Masykur berpamitan ke Jakarta 1,5 tahun lalu: minta didoakan mudah rezeki dan panjang umur.


Belum Ada Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Pengacara: Kenapa Lama?

1 hari lalu

Mellisa Anggraini datang ke Polda Metro Jaya temani pemeriksaan finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga alami pelecehan seksual, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Belum Ada Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Pengacara: Kenapa Lama?

Pengacara finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, menilai sejak awal di kasus ini sudah jelas siapa pelakunya


Alami Pelecehan Saat Tampil di Ciwalk Bandung, Nadin Amizah: Jangan Sentuh Aku!

1 hari lalu

Penyanyi Indonesia Nadin Amizah berpose usai konferensi pers jelang konser tunggalnya di 39th Restoran, Hotel Perdana, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat 20 Januari 2023. MYdeteksi bersama TAPAUasia, Sorai dan Tap Projects akan mengadakan konser tunggal Nadin Amizah bertajuk Selamat Ulang Tahun dengan membawa lagu andalan seperti Bertaut, Sorai dan lainnya pada 21 Januari 2023 di Zepp Kuala Lumpur. ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman
Alami Pelecehan Saat Tampil di Ciwalk Bandung, Nadin Amizah: Jangan Sentuh Aku!

Nadin Amizah mengalami pelecehan seksual saat tampil di Ciwalk Bandung karena membeludaknya penonton.


Gitaris Cabul Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi, Korban: Artis Bukan, Musisi Terkenal Bukan

4 hari lalu

Porban pelecehan seksual oleh gitaris band lokal Bogor usai melapor ke Polres Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 21 September 2023. ISTIMEWA
Gitaris Cabul Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi, Korban: Artis Bukan, Musisi Terkenal Bukan

Begini modus pelecehan seksual oleh personel band lokal Bogor terhadap para korbannya di festival musik. Gesekkan alat vital sampai ...


Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 4 Perempuan, Gitaris Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi

4 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 4 Perempuan, Gitaris Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi

Keempat korban mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku yang saat itu diduga dalam kondisi setengah mabuk.


Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

5 hari lalu

Imam Masykur. Tiktok
Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

Keluarga Imam Masykur menanggapi pernyataan dari Pomdam Jaya bahwa video penganiayaan dalam mobil oleh anggota paspampres adalah hoax.