Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerkosa Anak Diputus Bebas Mahkamah Syari'yah Aceh Barat, Qanun Jinayat Tidak Berfungsi?

image-gnews
Algojo bersiap di atas panggung jelang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu, 30 Maret 2022. Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 30 hingga 100 kali cambuk kepada 10 warga, terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina), Maisir (judi) dan penyedia tempat prostitusi. ANTARA/Rahmad
Algojo bersiap di atas panggung jelang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu, 30 Maret 2022. Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 30 hingga 100 kali cambuk kepada 10 warga, terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina), Maisir (judi) dan penyedia tempat prostitusi. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur di Naggroe Aceh Darussalam diputuskan bebas oleh Mahkamah Syari'yah Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Dilansir dari Antara, padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 60 bulan penjara kepada terdakwa. Bagaimana fungsi qanun jinayat?

Pemerhati isu anak, Firdaus Nyak Idin menilai dibebaskannya terdakwa merupakan bukti qanun jinayat masih lemah, karena tak mengakui keterangan korban sebagai bukti kasus. Lalu apa itu qanun jinayat?

Qanun Jinayat dalam Hukum Syariat di Aceh

Dilansir dari ejournal.balitbangham.go.id, diperkirakan istilah qanun masuk ke dalam budaya Melayu dan bahasa Arab saat mulai digunakan bersamaan dengan kehadiran agama Islam dan penggunaan bahasa Arab Melayu di Nusantara. Dalam literatur Barat pun istilah qanun telah digunakan sejak lama, salah satunya merujuk pada hukum Kristen yang sudah ada sejak sebelum zaman Islam. 

Dalam bahasa Aceh sendiri istilah ini relatif amat populer dan masih digunakan di tengah masyarakat, sebab terdapat salah satu pepatah adat yang menjelaskan hubungan adat dan syari’at yang tetap hidup dan bahkan sangat sering dikutip menggunakan istilah ini. 

Dalam literatur melayu Aceh pun qanun sudah digunakan sejak dahulu, dan diartikan sebagai aturan yang berdasarkan dari hukum Islam yang telah menjadi adat. Salah satu naskah tersebut berjudul Qanun Syara’ kerajaan Aceh yang ditulis oleh Tengku di Mulek pada tahun 1257 Hak Milik atas perintah Sultan Alauddin Mansur Syah yang wafat pada tahun 1870 M. 

Naskah pendek yang hanya memiliki beberapa halaman ini berisikan tentang beberap aspek di bidang hukum tata negara, pembagian kekuasaan badan peradilan dan kewenangan mengadili, fungsi kepolisian dan kejaksaan, serta aturan protokoler dalam berbagai upacara kenegaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Qanun Jinayat sendiri dapat disimpulkan merupakan kesatuan hukum pidana syariat yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk dengan landasan nilai-nilai syariat Islam. Qanun jinayat juga mengatur tentang jarimah yaitu perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam, pelaku jarimah, dan hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim pada pelaku .

Tindak pidana dalam qanun ini merupakan gabungan dari beberapa qanun jinayat sebelumnya minum alkohol, judi dan khalwat ditambah dengan tindak pidana baru yakni Ikhilath, cumbu rayu, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qazhaf (tuduhan zina palsu), Liwath (sodomi) dan mushahaqaf (praktek lesbian). 

ANNISA FIRDAUSI 

Baca: Qanun Jinayat Hukuman Pemerkosa Anak Cambuk 200 Kali

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

34 menit lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

Polres Banda Aceh membantah tuduhan melakukan kekerasan saat memeriksa mahasiswa Universitas Malikussaleh terkait aksi Kawal Putusan MK


Kuah Beulangong, Kuliner Tradisional Aceh yang Penuh Makna dan Sejarah

5 jam lalu

Panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW membagikan menu tradisional khas Aceh Kuah Beulangong kepada warga di Desa Lambhuk, Aceh, Selasa, 19 Oktober 2021. Memasak kuah Beulangong (kari daging sapi atau kambing) pada perayaan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW telah menjadi tradisi yang dilaksanakan secara gotong royong dan dibagi-bagikan kepada seluruh warga, fakir miskin dan anak yatim. ANTARA/Irwansyah Putra
Kuah Beulangong, Kuliner Tradisional Aceh yang Penuh Makna dan Sejarah

Kuah beulangong biasa disajikan pada momen-momen istimewa di Aceh, seperti Maulid Nabi, Iduladha, Idulfitri, Ramadan, bahkan saat PON 2024


Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Ditangkap dalam Kasus Sodomi di Panti Asuhan

17 jam lalu

Tampilan umum kantor pusat Global Ikhwan Services and Business (GISB) di Rawang, Malaysia, 11 September 2024. REUTERS/Hasnoor Hussain/File Photo
Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Ditangkap dalam Kasus Sodomi di Panti Asuhan

Pimpinan Global Ikhwan Malaysia yang dituduh menjalankan panti asuhan di mana anak-anak diduga mengalami pelecehan seksual, ditangkap polisi


Sederet Pengakuan Korban Bullying di Binus Simprug ke DPR

20 jam lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Sederet Pengakuan Korban Bullying di Binus Simprug ke DPR

Seorang korban perundungan di BINUS Simprug, berinisial RE (16) mengadu ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

21 jam lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, IS merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.


Kasus-kasus Bullying: Kematian Dokter PPDS Undip Hingga Perundungan Siswa SMA Binus

22 jam lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kasus-kasus Bullying: Kematian Dokter PPDS Undip Hingga Perundungan Siswa SMA Binus

Beberapa kasus bullying sebabkan bunuh diri dokter Risma hingga perundungan dialami siswa SMA Binus. Apa penyebabnya?


KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

1 hari lalu

Sisa puing jendela yang copot akibat diterjang angin kencang di GOR Harapan Bangsa, Banda Aceh, Rabu (18/09/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO).
KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.


Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

1 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan seorang pria berusia 30-an karena kurangnya bukti yang cukup.


Update Kasus Perundungan di Binus School Simprug: Diduga Ada Kekerasan Fisik

1 hari lalu

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR terkait kasus perundungan siswa SMA Binus School Simprug di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K
Update Kasus Perundungan di Binus School Simprug: Diduga Ada Kekerasan Fisik

Perundungan terjadi di Binus School Simprug, terdapat fakta baru bahwa korban juga diduga mengalami kekerasan fisik dan seksual.


Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

1 hari lalu

Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap 6 teman mereka.