Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerkosa Anak Diputus Bebas Mahkamah Syari'yah Aceh Barat, Qanun Jinayat Tidak Berfungsi?

image-gnews
Algojo bersiap di atas panggung jelang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu, 30 Maret 2022. Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 30 hingga 100 kali cambuk kepada 10 warga, terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina), Maisir (judi) dan penyedia tempat prostitusi. ANTARA/Rahmad
Algojo bersiap di atas panggung jelang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu, 30 Maret 2022. Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 30 hingga 100 kali cambuk kepada 10 warga, terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina), Maisir (judi) dan penyedia tempat prostitusi. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur di Naggroe Aceh Darussalam diputuskan bebas oleh Mahkamah Syari'yah Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Dilansir dari Antara, padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 60 bulan penjara kepada terdakwa. Bagaimana fungsi qanun jinayat?

Pemerhati isu anak, Firdaus Nyak Idin menilai dibebaskannya terdakwa merupakan bukti qanun jinayat masih lemah, karena tak mengakui keterangan korban sebagai bukti kasus. Lalu apa itu qanun jinayat?

Qanun Jinayat dalam Hukum Syariat di Aceh

Dilansir dari ejournal.balitbangham.go.id, diperkirakan istilah qanun masuk ke dalam budaya Melayu dan bahasa Arab saat mulai digunakan bersamaan dengan kehadiran agama Islam dan penggunaan bahasa Arab Melayu di Nusantara. Dalam literatur Barat pun istilah qanun telah digunakan sejak lama, salah satunya merujuk pada hukum Kristen yang sudah ada sejak sebelum zaman Islam. 

Dalam bahasa Aceh sendiri istilah ini relatif amat populer dan masih digunakan di tengah masyarakat, sebab terdapat salah satu pepatah adat yang menjelaskan hubungan adat dan syari’at yang tetap hidup dan bahkan sangat sering dikutip menggunakan istilah ini. 

Dalam literatur melayu Aceh pun qanun sudah digunakan sejak dahulu, dan diartikan sebagai aturan yang berdasarkan dari hukum Islam yang telah menjadi adat. Salah satu naskah tersebut berjudul Qanun Syara’ kerajaan Aceh yang ditulis oleh Tengku di Mulek pada tahun 1257 Hak Milik atas perintah Sultan Alauddin Mansur Syah yang wafat pada tahun 1870 M. 

Naskah pendek yang hanya memiliki beberapa halaman ini berisikan tentang beberap aspek di bidang hukum tata negara, pembagian kekuasaan badan peradilan dan kewenangan mengadili, fungsi kepolisian dan kejaksaan, serta aturan protokoler dalam berbagai upacara kenegaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Qanun Jinayat sendiri dapat disimpulkan merupakan kesatuan hukum pidana syariat yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk dengan landasan nilai-nilai syariat Islam. Qanun jinayat juga mengatur tentang jarimah yaitu perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam, pelaku jarimah, dan hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim pada pelaku .

Tindak pidana dalam qanun ini merupakan gabungan dari beberapa qanun jinayat sebelumnya minum alkohol, judi dan khalwat ditambah dengan tindak pidana baru yakni Ikhilath, cumbu rayu, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qazhaf (tuduhan zina palsu), Liwath (sodomi) dan mushahaqaf (praktek lesbian). 

ANNISA FIRDAUSI 

Baca: Qanun Jinayat Hukuman Pemerkosa Anak Cambuk 200 Kali

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

19 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

20 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

1 hari lalu

Rektor ITB Reini Wirahadikusumah saat menyampaikan pidato pelepasan jenazah AD Pirous di Aula Timur ITB, Bandung, Jawa Barat, 17 April 2024. AD Pirous, Guru Besar Emeritus FSRD ITB dan salah satu maestro seni rupa modern di Indonesia wafat pada 16 April 2024 dalam usia 92 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.


Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

9 hari lalu

Pengungsi etnis Rohingya membawa bantuan paket Lebaran dari Human Appeal Australia di tempat penampungan bekas kantor Imigrasi di Desa Blang Mee, Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 9 April 2024. Paket Lebaran yang berisi bahan pokok makanan harian itu diberikan kepada 252 jiwa pengungsi etnis Rohingya untuk menyambut Idul Fitri 1445 H di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya


Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

11 hari lalu

Foto udara Jamaah Tarekat Syattariyah melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di halaman Masjid Syaikhuna Habib Muda Seunagan Desa Peuleukung, Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, Senin, 8 April 2024. Sebagian umat Islam di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah karena didasarkan pada metode hisab urfi khumasi atau bilangan lima dalam kitab Tajul Muluk yang dianut jamaah Syattariyah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

Ribuan jamaah Thariqat Syattariah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Senin pagi telah menggelar salat Id.


Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

16 hari lalu

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy. Foto: PID Humas Polda Aceh
Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

Dirlantas Polda Aceh merilis beberapa ruas jalan yang ambles saat musim mudik lebaran. Berikut daftar lokasinya.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

21 hari lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

21 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

24 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.