TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur di Naggroe Aceh Darussalam diputuskan bebas oleh Mahkamah Syari'yah Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Dilansir dari Antara, padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 60 bulan penjara kepada terdakwa. Bagaimana fungsi qanun jinayat?
Pemerhati isu anak, Firdaus Nyak Idin menilai dibebaskannya terdakwa merupakan bukti qanun jinayat masih lemah, karena tak mengakui keterangan korban sebagai bukti kasus. Lalu apa itu qanun jinayat?
Qanun Jinayat dalam Hukum Syariat di Aceh
Dilansir dari ejournal.balitbangham.go.id, diperkirakan istilah qanun masuk ke dalam budaya Melayu dan bahasa Arab saat mulai digunakan bersamaan dengan kehadiran agama Islam dan penggunaan bahasa Arab Melayu di Nusantara. Dalam literatur Barat pun istilah qanun telah digunakan sejak lama, salah satunya merujuk pada hukum Kristen yang sudah ada sejak sebelum zaman Islam.
Dalam bahasa Aceh sendiri istilah ini relatif amat populer dan masih digunakan di tengah masyarakat, sebab terdapat salah satu pepatah adat yang menjelaskan hubungan adat dan syari’at yang tetap hidup dan bahkan sangat sering dikutip menggunakan istilah ini.
Dalam literatur melayu Aceh pun qanun sudah digunakan sejak dahulu, dan diartikan sebagai aturan yang berdasarkan dari hukum Islam yang telah menjadi adat. Salah satu naskah tersebut berjudul Qanun Syara’ kerajaan Aceh yang ditulis oleh Tengku di Mulek pada tahun 1257 Hak Milik atas perintah Sultan Alauddin Mansur Syah yang wafat pada tahun 1870 M.
Naskah pendek yang hanya memiliki beberapa halaman ini berisikan tentang beberap aspek di bidang hukum tata negara, pembagian kekuasaan badan peradilan dan kewenangan mengadili, fungsi kepolisian dan kejaksaan, serta aturan protokoler dalam berbagai upacara kenegaraan.
Qanun Jinayat sendiri dapat disimpulkan merupakan kesatuan hukum pidana syariat yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk dengan landasan nilai-nilai syariat Islam. Qanun jinayat juga mengatur tentang jarimah yaitu perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam, pelaku jarimah, dan hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim pada pelaku .
Tindak pidana dalam qanun ini merupakan gabungan dari beberapa qanun jinayat sebelumnya minum alkohol, judi dan khalwat ditambah dengan tindak pidana baru yakni Ikhilath, cumbu rayu, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qazhaf (tuduhan zina palsu), Liwath (sodomi) dan mushahaqaf (praktek lesbian).
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Qanun Jinayat Hukuman Pemerkosa Anak Cambuk 200 Kali
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.