Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan Kasus Mardani H Maming, Haji Isam Disebut

image-gnews
Buronan KPK Mardani H.Maming, datang untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Maming yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang juga Bendahara PBNU ini, menyerahkan diri setelah kalah pada praperadilan di PN Selatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, terkait yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP), saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2010 - 2018. ANTARA/Reno Esnir
Buronan KPK Mardani H.Maming, datang untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Maming yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang juga Bendahara PBNU ini, menyerahkan diri setelah kalah pada praperadilan di PN Selatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, terkait yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP), saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2010 - 2018. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Mardani dibui di rutan KPK terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022. Ia diduga terlibat korupsi terkait persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) pada 2011. Mardani ditetapkan sebagai dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan itu.

Awal Mula Kasus Terungkap

Melansir Majalah Tempo Edisi 2 Juli 2022, kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Bendahara Umum PBNU itu terungkap setelah Raden Dwidjono Putrohadi membeberkan ada peran Mardani dalam aksi suap-menyuap peralihan izin penambangan batu bara PT Prolindo Cipta Nusantara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari. Dwidjono adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Dana Mineral Tanah Bumbu kala Mardani menjabat bupati pada 2010-2015. Dwidjono memberikan kesaksian itu secara tertulis dan dilaporkan ke KPK oleh kuasa hukumnya, Lucky Omega Hassan.

Sebelumnya, menurut Lucky, Mardani melaporkan Dwidjono ke kejaksaan terkait adanya dugaan penyuapan itu. Setelah diusut, hakim menilai Dwidjono terbukti menerima gratifikasi Rp 13 miliar dari PT Prolindo Cipta Nusantara. Dia mendapatkan sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Menurut Lucky, Mardani melaporkan Dwidjono ke kejaksaan karena sakit hati terhadap Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Setio. Pasalnya Henry baru menyetor sekitar 50 persen komitmen fee yang mereka sepakati.

Menurut Dwidjono, Mardani mengenal Henry dalam sebuah acara syukuran di rumah pengusaha batu bara Batulicin, Andi Syamsuddin Arsyad, yang karib dipanggil Haji Isam, pemilik PT Jhonlin Group. Dalam sebuah kesaksian, Dwidjono merinci permintaan komisi dari Mardani kepada Henry dalam mengelola pelabuhan melalui PT Angsana Terminal Utama. Perusahaan itu diduga terafiliasi dengan Mardani. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu, menurut Dwidjono, mendapatkan fee Rp 10 ribu per ton batu bara yang diproduksi di pelabuhan tersebut.

Kesaksian Dwidjono ini diperkuat oleh keterangan Henry Setio terkait adanya aliran Rp 89 miliar kepada perusahaan itu. Catatan keuangan tersebut menjadi lampiran laporan Lucky Omega ke KPK. Menurut narasumber Tempo, Mardani acap mempersoalkan kekurangan komisi yang belum dibayarkan oleh Henry itu. Akhirnya, pada 2018 ada negosiasi yang dimediasi oleh Junaidi Tirtanata. Dia adalah pengacara yang dekat dengan Haji Isam. Pembayaran kekurangan fee dari Henry kepada Mardani baru dipenuhi pada 2019.

Mardani H Maming Sebut Haji Isam

Para narasumber Tempo meyakini Mardani cawe-cawe dalam perkara sogok-menyogok ini. Namun, mereka menjelaskan, KPK terlalu terburu-buru menetapkan Bendahara Umum PBNU nonaktif itu sebagai tersangka berdasarkan keterangan Dwidjono. Mereka menyebut ada peran Haji Isam yang mendorong KPK kerja cepat, hanya tiga bulan, melakukan penyelidikan terhadap Mardani. Usut punya usut, keterlibatan Haji Isam bukan tanpa alasan. Menurut narasumber Tempo, keduanya pernah berseteru pada pemilihan Bupati Tanah Bumbu pada 2020.

Mardani mengusung Syafruddin Maming, kakaknya, sebagai calon bupati. Sementara Haji Isam juga mengusung kakaknya, Muhammad Rusli, sebagai calon wakil bupati yang mendampingi Zairullah Azhar. Haji Isam menang dalam perseteruan politik yang keras itu. Mardani, selain melaporkan Dwidjono atas dugaan suap, juga melaporkan Henry. Akibatnya Haji Isam batal mengambil alih PT Prolindo Cipta Nusantara milik Henry.

Hal inilah, menurut narasumber Tempo, yang memicu kemarahan Haji Isam dan mendorong KPK kerja cepat menangani kasus Mardani. Henry tak dapat dimintai konfirmasi karena meninggal pada Juli 2021. Peran Haji Isam mendorong KPK itu juga disebutkan secara gamblang oleh Mardani Maming. Seusai diperiksa KPK pada Sabtu, 2 Juni lalu, ia mengatakan bahwa Haji Isam berada di belakang perkara yang membelitnya. “Saya hadir di sini terkait dengan permasalahan saya dengan Haji Isam, pemilik Jhonlin Group,” katanya.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan Mardani sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan. “Tim penyidik sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ali. Sementara itu, Karyoto membantah pernyataan Mardani mengenai adanya peran mafia hukum dalam pengusutan kasus ini. “Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia, jangan menuduh,” ucapnya. Menurut Karyoto, penetapan Mardani sebagai tersangka didukung saksi dan bukti.

Bisnis Mardani H Maming

Mardani Maming adalah generasi kedua penerus bisnis Batulicin Enam Sembilan Group. Ini adalah salah satu grup perusahaan terbesar di Kalimantan Selatan. Bisnis Batulicin Enam Sembilan Group memang menggurita. Mulai dari tambang batu bara, pengangkutan batu bara, penyewaan alat berat, perkebunan kelapa sawit, jasa keamanan, pelayaran, hingga investasi. Perusahaan ini juga memiliki lini bisnis lainnya seperti jasa penerbangan, properti, air minum kemasan, hingga perusahaan media massa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Batulicin Enam Sembilan Group dirintis Haji Maming, ayah Mardani Maming. Grup perusahaan ini awalnya masih berbentuk badan usaha CV Bina Usaha pada 2003. Saat itu bidang usaha Haji Maming antara lain pertambangan, jasa sewa alat berat, transportasi, dan pengelolaan terminal batu bara, serta pabrik es untuk keperluan nelayan setempat. CV Bina Usaha ini kemudian berkembang pesat hingga pada 2005 mendapatkan izin eksploitasi tambang batu bara. Pada 2007 Haji Maming kemudian mendapatkan izin eksploitasi tambang bijih besi.

Lantaran bisnisnya maju pesat, keluarga Maming kemudian meningkatkan statusnya dari badan usaha CV menjadi PT Bina Usaha. Kemudian pada 2011, lantaran bidang usaha yang kian banyak, Haji Maming kemudian mendirikan PT Batulicin Enam Sembilan sebagai perusahaan induk. Perusahaan ini membawahi 30 anak perusahaan. Kini Batulicin Enam Sembilan Group diteruskan oleh Mardani dan saudara Rois Sunandar Maming.

Bisnis Haji Isam

Andi Syamsuddin Arsyad atau acap disebut Haji Isam adalah konglomerat asal Sulawesi Selatan. Dia diketahui dekat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bahkan Haji Isam pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Tim Pemenangan Jokowi – Ma’ruf Amin. Haji Isam merupakan pemilik perusahaan Jhonlin Group di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ini adalah perusahaan yang menggurita dengan berbagai bidang usaha seperti pertambangan batu bara, jasa pelabuhan, bongkar-muat di laut lepas, dan bisnis infrastruktur.

Salah satunya adalah pabrik gula terbesar di Indonesia, di Bombana, Sulawesi Tenggara. Pabrik itu diresmikan Jokowi pada Oktober 2020 lalu. Pabrik itu dinaungi PT Prima Alam Gemilang yang merupakan anak usaha PT Jhonlin Batu Mandiri (Jhonlin Group). Selain itu, Jhonlin Group di bidang pengolahan karet remah dan minyak sawit (crude palm oil) di bawah naungan PT Jhonlin Agro Mandiri yang bergerak.

Kuasa Hukum Mardani H Maming: Ini Persoalan Transaksi Bisnis

Dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Mardani H. Maming, KPK menghadirkan ahli perbankan sekaligus mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Yunus Husein. Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan ciri-ciri perusahaan yang dimanfaatkan sebagai alat pencucian uang atau tindak pidana. Antaranya, pembukuan tidak rapi dan ajek bertransaksi menggunakan uang tunai.

Kuas hukum Mardani Maming, Denny Indryana mengklaim kasus yang menyeret kliennya ini adalah persoalan transaksi bisnis, bukan suap. Dia mengklaim bukti-bukti tersebut tak ditemukan di kasus Mardani. Menurutnya, kasus tersebut underlying-nya jelas. Pembayaran yang dilakukan juga bukan tunai, melainkan menggunakan rekening bank dengan pembayaran dan penerima yang jelas. Serta adanya perjanjian dan pembukuan.

“Saya berterima kasih kepada KPK bisa menghadirkan saksi ini, mempertegas bahwa yang terjadi di sini transaksi bisnis,” kata Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022, dikutip dari Antara.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Kuasa Hukum: KPK Sabotase dengan Penetapan DPO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

17 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.