Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan Kasus Mardani H Maming, Haji Isam Disebut

image-gnews
Buronan KPK Mardani H.Maming, datang untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Maming yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang juga Bendahara PBNU ini, menyerahkan diri setelah kalah pada praperadilan di PN Selatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, terkait yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP), saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2010 - 2018. ANTARA/Reno Esnir
Buronan KPK Mardani H.Maming, datang untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Maming yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang juga Bendahara PBNU ini, menyerahkan diri setelah kalah pada praperadilan di PN Selatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, terkait yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP), saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2010 - 2018. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Mardani dibui di rutan KPK terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022. Ia diduga terlibat korupsi terkait persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) pada 2011. Mardani ditetapkan sebagai dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan itu.

Awal Mula Kasus Terungkap

Melansir Majalah Tempo Edisi 2 Juli 2022, kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Bendahara Umum PBNU itu terungkap setelah Raden Dwidjono Putrohadi membeberkan ada peran Mardani dalam aksi suap-menyuap peralihan izin penambangan batu bara PT Prolindo Cipta Nusantara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari. Dwidjono adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Dana Mineral Tanah Bumbu kala Mardani menjabat bupati pada 2010-2015. Dwidjono memberikan kesaksian itu secara tertulis dan dilaporkan ke KPK oleh kuasa hukumnya, Lucky Omega Hassan.

Sebelumnya, menurut Lucky, Mardani melaporkan Dwidjono ke kejaksaan terkait adanya dugaan penyuapan itu. Setelah diusut, hakim menilai Dwidjono terbukti menerima gratifikasi Rp 13 miliar dari PT Prolindo Cipta Nusantara. Dia mendapatkan sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Menurut Lucky, Mardani melaporkan Dwidjono ke kejaksaan karena sakit hati terhadap Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Setio. Pasalnya Henry baru menyetor sekitar 50 persen komitmen fee yang mereka sepakati.

Menurut Dwidjono, Mardani mengenal Henry dalam sebuah acara syukuran di rumah pengusaha batu bara Batulicin, Andi Syamsuddin Arsyad, yang karib dipanggil Haji Isam, pemilik PT Jhonlin Group. Dalam sebuah kesaksian, Dwidjono merinci permintaan komisi dari Mardani kepada Henry dalam mengelola pelabuhan melalui PT Angsana Terminal Utama. Perusahaan itu diduga terafiliasi dengan Mardani. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu, menurut Dwidjono, mendapatkan fee Rp 10 ribu per ton batu bara yang diproduksi di pelabuhan tersebut.

Kesaksian Dwidjono ini diperkuat oleh keterangan Henry Setio terkait adanya aliran Rp 89 miliar kepada perusahaan itu. Catatan keuangan tersebut menjadi lampiran laporan Lucky Omega ke KPK. Menurut narasumber Tempo, Mardani acap mempersoalkan kekurangan komisi yang belum dibayarkan oleh Henry itu. Akhirnya, pada 2018 ada negosiasi yang dimediasi oleh Junaidi Tirtanata. Dia adalah pengacara yang dekat dengan Haji Isam. Pembayaran kekurangan fee dari Henry kepada Mardani baru dipenuhi pada 2019.

Mardani H Maming Sebut Haji Isam

Para narasumber Tempo meyakini Mardani cawe-cawe dalam perkara sogok-menyogok ini. Namun, mereka menjelaskan, KPK terlalu terburu-buru menetapkan Bendahara Umum PBNU nonaktif itu sebagai tersangka berdasarkan keterangan Dwidjono. Mereka menyebut ada peran Haji Isam yang mendorong KPK kerja cepat, hanya tiga bulan, melakukan penyelidikan terhadap Mardani. Usut punya usut, keterlibatan Haji Isam bukan tanpa alasan. Menurut narasumber Tempo, keduanya pernah berseteru pada pemilihan Bupati Tanah Bumbu pada 2020.

Mardani mengusung Syafruddin Maming, kakaknya, sebagai calon bupati. Sementara Haji Isam juga mengusung kakaknya, Muhammad Rusli, sebagai calon wakil bupati yang mendampingi Zairullah Azhar. Haji Isam menang dalam perseteruan politik yang keras itu. Mardani, selain melaporkan Dwidjono atas dugaan suap, juga melaporkan Henry. Akibatnya Haji Isam batal mengambil alih PT Prolindo Cipta Nusantara milik Henry.

Hal inilah, menurut narasumber Tempo, yang memicu kemarahan Haji Isam dan mendorong KPK kerja cepat menangani kasus Mardani. Henry tak dapat dimintai konfirmasi karena meninggal pada Juli 2021. Peran Haji Isam mendorong KPK itu juga disebutkan secara gamblang oleh Mardani Maming. Seusai diperiksa KPK pada Sabtu, 2 Juni lalu, ia mengatakan bahwa Haji Isam berada di belakang perkara yang membelitnya. “Saya hadir di sini terkait dengan permasalahan saya dengan Haji Isam, pemilik Jhonlin Group,” katanya.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan Mardani sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan. “Tim penyidik sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ali. Sementara itu, Karyoto membantah pernyataan Mardani mengenai adanya peran mafia hukum dalam pengusutan kasus ini. “Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia, jangan menuduh,” ucapnya. Menurut Karyoto, penetapan Mardani sebagai tersangka didukung saksi dan bukti.

Bisnis Mardani H Maming

Mardani Maming adalah generasi kedua penerus bisnis Batulicin Enam Sembilan Group. Ini adalah salah satu grup perusahaan terbesar di Kalimantan Selatan. Bisnis Batulicin Enam Sembilan Group memang menggurita. Mulai dari tambang batu bara, pengangkutan batu bara, penyewaan alat berat, perkebunan kelapa sawit, jasa keamanan, pelayaran, hingga investasi. Perusahaan ini juga memiliki lini bisnis lainnya seperti jasa penerbangan, properti, air minum kemasan, hingga perusahaan media massa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Batulicin Enam Sembilan Group dirintis Haji Maming, ayah Mardani Maming. Grup perusahaan ini awalnya masih berbentuk badan usaha CV Bina Usaha pada 2003. Saat itu bidang usaha Haji Maming antara lain pertambangan, jasa sewa alat berat, transportasi, dan pengelolaan terminal batu bara, serta pabrik es untuk keperluan nelayan setempat. CV Bina Usaha ini kemudian berkembang pesat hingga pada 2005 mendapatkan izin eksploitasi tambang batu bara. Pada 2007 Haji Maming kemudian mendapatkan izin eksploitasi tambang bijih besi.

Lantaran bisnisnya maju pesat, keluarga Maming kemudian meningkatkan statusnya dari badan usaha CV menjadi PT Bina Usaha. Kemudian pada 2011, lantaran bidang usaha yang kian banyak, Haji Maming kemudian mendirikan PT Batulicin Enam Sembilan sebagai perusahaan induk. Perusahaan ini membawahi 30 anak perusahaan. Kini Batulicin Enam Sembilan Group diteruskan oleh Mardani dan saudara Rois Sunandar Maming.

Bisnis Haji Isam

Andi Syamsuddin Arsyad atau acap disebut Haji Isam adalah konglomerat asal Sulawesi Selatan. Dia diketahui dekat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bahkan Haji Isam pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Tim Pemenangan Jokowi – Ma’ruf Amin. Haji Isam merupakan pemilik perusahaan Jhonlin Group di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ini adalah perusahaan yang menggurita dengan berbagai bidang usaha seperti pertambangan batu bara, jasa pelabuhan, bongkar-muat di laut lepas, dan bisnis infrastruktur.

Salah satunya adalah pabrik gula terbesar di Indonesia, di Bombana, Sulawesi Tenggara. Pabrik itu diresmikan Jokowi pada Oktober 2020 lalu. Pabrik itu dinaungi PT Prima Alam Gemilang yang merupakan anak usaha PT Jhonlin Batu Mandiri (Jhonlin Group). Selain itu, Jhonlin Group di bidang pengolahan karet remah dan minyak sawit (crude palm oil) di bawah naungan PT Jhonlin Agro Mandiri yang bergerak.

Kuasa Hukum Mardani H Maming: Ini Persoalan Transaksi Bisnis

Dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Mardani H. Maming, KPK menghadirkan ahli perbankan sekaligus mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Yunus Husein. Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan ciri-ciri perusahaan yang dimanfaatkan sebagai alat pencucian uang atau tindak pidana. Antaranya, pembukuan tidak rapi dan ajek bertransaksi menggunakan uang tunai.

Kuas hukum Mardani Maming, Denny Indryana mengklaim kasus yang menyeret kliennya ini adalah persoalan transaksi bisnis, bukan suap. Dia mengklaim bukti-bukti tersebut tak ditemukan di kasus Mardani. Menurutnya, kasus tersebut underlying-nya jelas. Pembayaran yang dilakukan juga bukan tunai, melainkan menggunakan rekening bank dengan pembayaran dan penerima yang jelas. Serta adanya perjanjian dan pembukuan.

“Saya berterima kasih kepada KPK bisa menghadirkan saksi ini, mempertegas bahwa yang terjadi di sini transaksi bisnis,” kata Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022, dikutip dari Antara.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Kuasa Hukum: KPK Sabotase dengan Penetapan DPO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eddy Hiariej Mundur, Kemenkumham Belum Tahu

4 menit lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Mundur, Kemenkumham Belum Tahu

Kemenkumham mengatakan belum mengetahui pengunduran diri Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham.


Istana Belum Berencana Mengambil Langkah Hukum terhadap Agus Rahardjo

59 menit lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Istana Belum Berencana Mengambil Langkah Hukum terhadap Agus Rahardjo

Istana memastikan belum akan mengambil langkah hukum terhadap eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengungkap dugaan intervensi oleh Presiden Jokowi


Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

1 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

Ari Dwipayana mengatakan Istana sudah menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.


Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

2 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo sebut penahanan Firli Bahuri bisa jadi kado terindah di hari antikorupsi sedunia. Syarat penahanan sudah terpenuhi.


Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam Soal Cerita Pertemuan Dia dengan Jokowi

2 jam lalu

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M. Syarief saling bergandengan tangan saat memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. ANTARA
Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam Soal Cerita Pertemuan Dia dengan Jokowi

Agus Rahardjo mengatakan 2 eks ajudannya kini bungkam soal pertemuannya dengan Jokowi.


Dewas KPK Segera Tentukan Perkara Firli Bahuri Masuk Sidang Etik atau Tidak

3 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Segera Tentukan Perkara Firli Bahuri Masuk Sidang Etik atau Tidak

Dewas KPK segera menetapkan dugaan perkara Firli Bahuri dilanjutkan ke sidang etik atau tidak. Namun, Dewas KPK terlebih dahulu mendiskusikan di internal Dewas KPK.


Eks Penyidik KPK: Jika Firli Bahuri Ditahan Hari Ini, Kado Perayaan Hari Antikorupsi

4 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menjawab pertanyaan  wartawan usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Penyidik KPK: Jika Firli Bahuri Ditahan Hari Ini, Kado Perayaan Hari Antikorupsi

Yudhi Purnomo mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.


Agus Rahardjo Akui Sempat Minta Mundur Saat Menjabat Ketua KPK

7 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Agus Rahardjo Akui Sempat Minta Mundur Saat Menjabat Ketua KPK

Agus Rahardjo mengatakan ia memang sempat minta mundur saat jadi Ketua KPK, tapi bukan karena Jokowi memintanya menyetop kasus e-KTP.


Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

Soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat usut korupsi e-KTP mendapat tanggapan ICW, Bahlil , Novel Baswedan.


Agus Rahardjo Jelaskan Alasan Ungkap Jokowi Minta Setop Kasus E-KTP

11 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) menerima memori jabatan dari Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo (kiri) saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Agus Rahardjo Jelaskan Alasan Ungkap Jokowi Minta Setop Kasus E-KTP

Untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa? adalah pertanyaan Jokowi usai penuturan Agus Rahardjo.