TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sabotase terhadap sidang praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tudingan ini karena KPK menetapkan Mardani dalam daftar pencarian orang atau DPO saat proses praperadilan bergulir.
"Ini jadi sabotase proses praperadilan kami, yang pada akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Menurut aturan perundang-undangan, tersangka yang masuk dalam DPO tidak bisa mengajukan praperadilan. Adapun alasan KPK menetapkan Maming sebagai DPO, karena mantan Bupati Tanah Bumbu itu absen dalam dua kali panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut Denny, kliennya bukan tanpa alasan tak memenuhi panggilan penyidik.
"Kami akan datang hari Kamis, setelah ada putusan dari sidang praperadilan," kata Denny.
Dalam sidang putusan praperadilan hari ini, hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Maming. Penetapan DPO oleh KPK menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.
Mardani berulangkali membantah terlibat kasus itu. Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan penetapan DPO karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani Maming yang berstatus DPO di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: 2 Pertimbangan Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming