Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Serahkan Fakarich, Mentor Indra Kenz, ke Kejaksaan Negeri Medan

Reporter

Editor

Febriyan

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (baju hitam) tiba di Bareskrim Polri penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo, Senin 4 April 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (baju hitam) tiba di Bareskrim Polri penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo, Senin 4 April 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang disebut sebagai mentor Indra Kenz akan segera menjalani sidang kasus penipuan Binomo. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. 

Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Polisi Karta menyatakan pelimpahan itu akan dilakukan pada hari ini, Senin, 1 Agustus 2022. 

"Hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. berkas perkara Fakarich telah dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum pada Jumat lalu," kata Karta di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 1 Juli 2022.

Karta menyatakan bahwa perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan karena korban Fakarich rata-rata berasal dari sana.

"Tahap II ke Medan, karena banyak korban Fakar saksinya di Medan," ujar dia.

Fakarich merupakan mentor Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah menjalani persidangan dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan Sejak Juli lalu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Indra dan Fakarich, menurut Karta, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan jaksa untuk lima tersangka lainnya. Dia menyatakan penyidik telah melengkapi berkas lima tersangka tersebut setelah sebelumnya jaksa menyatakan belum lengkap.

"Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti," kata dia.

Kelima tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan (manajer Binomo Indonesia), Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra Kenz, Vanessa Khong (kekasih Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Kenz).

Penipuan investasi aplikasi Binomo disebut merugikan 108 korban dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar. Indra Kenz dan Fakarich sendiri bertindak sebagai afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain dalam aplikasi penipuan berkedok investasi tersebut.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polda Metro Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli IPhone oleh Rihana dan Rihani

14 jam lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Polda Metro Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli IPhone oleh Rihana dan Rihani

Kasus penipuan jual beli iPhone yang melibatkan Rihana dan Rihani diambil alih Polda Metro Jaya.


Fakta Baru Kasus Dugaan Penipuan Order iPhone, Si Kembar Rihana Rihani Kini Jadi Tersangka

16 jam lalu

Pegawai toko menunjukkan iPhone bekas kepada pelanggan dari Thailand di toko Iosys Corp yang menjual smartphone bekas di distrik elektronik Akihabara di Tokyo, Jepang 28 Oktober 2022. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Fakta Baru Kasus Dugaan Penipuan Order iPhone, Si Kembar Rihana Rihani Kini Jadi Tersangka

Si kembar Rihana Rihani resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan order iPhone. Keduanya masih diburu polisi.


Nama Pejabat Dicatut Pelaku Penipuan, Kejari Tangsel Imbau Masyarakat Waspada

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Nama Pejabat Dicatut Pelaku Penipuan, Kejari Tangsel Imbau Masyarakat Waspada

Hasbullah mengimbau masyarakat Tangsel untuk lebih waspada terhadap penipuan dengan meminta bantuan uang yang mencatut nama pejabat.


Polisi tetapkan si Kembar Rihana dan Rihani Tersangka Penipuan Reseller iPhone

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, menjelaskan hasil penyelidikan kasus pembunuhan berantai Wowon dkk. di Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi tetapkan si Kembar Rihana dan Rihani Tersangka Penipuan Reseller iPhone

Polda Metro Jaya menetapkan saudara kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan reseller iPhone


Penipu Tiket Konser Coldplay Balas Dendam Pernah Tertipu di Konser Blackpink

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M Syahduddi melakukan konferensi pers penangkapan penipu penjualan tiket Coldplay, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Penipu Tiket Konser Coldplay Balas Dendam Pernah Tertipu di Konser Blackpink

Tersangka penipuan tiket konser Coldplay melakukan aksinya karena dendam pernah menjadi korban saat membeli tiket konser Blackpink.


Cerita Korban Penipuan si Kembar Rihana dan Rihani, Pesan 90 iPhone Senilai Rp 2,5 Miliar

1 hari lalu

Seorang pekerja melakukan tes fungsi pada iPhone bekas saat memeriksanya di pusat operasi Belong Inc, unit rumah perdagangan Itochu Corp yang menjual ponsel dan tablet bekas secara online, di Zama, Prefektur Kanagawa, Jepang 27 Oktober 2022. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Cerita Korban Penipuan si Kembar Rihana dan Rihani, Pesan 90 iPhone Senilai Rp 2,5 Miliar

Salah seorang korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani bercerita sudah memesan puluhan iPhone senilai Rp 2,5 miliar.


Penipuan Reseller iPhone, Kembar Rihana dan Rihani Pernah Kumpulkan para Korban

1 hari lalu

Antusiasme masyarakat dalam penjualan perdana iPhone 6 dan 6 plus di Mall Taman Angrek, Jakarta, 6 Februari 2015. Telepon pintar iPhone 6 dan iPhone 6 Plus, dipasarkan di berbagai gerai mulai hari ini, dengan harga Rp. 10,799 juta hingga Rp. 15,499 juta. Tempo/Tony Hartawan
Penipuan Reseller iPhone, Kembar Rihana dan Rihani Pernah Kumpulkan para Korban

Korban penipuan oleh saudara kembar Rihana dan Rihani mengaku sempat dijanjikan akan dikembalikan uang yang telah disetorkan.


Korban Dugaan Penipuan Order iPhone si Kembar Rihana Rihani Buka Suara, Begini Katanya

1 hari lalu

Seorang pekerja membersihkan iPhone bekas di pusat operasi Belong Inc, unit rumah perdagangan Itochu Corp yang menjual ponsel dan tablet bekas secara online, di Zama, Prefektur Kanagawa, Jepang 27 Oktober 2022. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Korban Dugaan Penipuan Order iPhone si Kembar Rihana Rihani Buka Suara, Begini Katanya

Seorang korban penipuan order iPhone si kembar Rihana Rihani mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.


Polsek Cimanggis Tahan 2 Pelaku Penipuan yang Diduga Hipnotis Ibu-ibu di Depok

1 hari lalu

Polsek Cimanggis menangkap dua pria yang diduga melakukan penipuan modus memberangkatkan umrah dan haji , Rabu, 7 Juni 2023. Foto : Reskrim Polsek Cimanggis
Polsek Cimanggis Tahan 2 Pelaku Penipuan yang Diduga Hipnotis Ibu-ibu di Depok

Korban penipuan yang diduga dihipnotis itu dijanjikan hadiah umrah dan naik haji sehingga hampir menyerahkan uang Rp 4,5 juta.


Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

2 hari lalu

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.