TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim Polri, Komisaris Besar Helfi Assegaf menyebut nama Koperasi Syariah 212 sebagai salah satu penerima aliran dana yang diselewengkan oleh para pengurus Aksi Cepat Tanggap alias ACT.
Dana tersebut, kata dia, berasal dari donasi ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. Total dana yang masuk mencapai Rp 10 miliar. Informasi ini disampaikan Helfi pada konferensi pers Senin, 25 Juli 2022 lalu. Perbincangan yang ramai soal koperasi tersebut, mengingatkan publik apa dan bagaimana koperasi itu.
Aturan Umum Pendirian Koperasi
Koperasi, menurut Undang-Undang atau UU Nomor 25 tahun 1992, merupakan sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Penyelenggaraan koperasi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Berdasarkan keanggotaan, koperasi terdiri dari dua jenis, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi dengan anggota minimal 20 orang. Tiga koperasi atau lebih kemudian dapat bekerja sama membentuk koperasi. Koperasi yang terdiri dari minimal tiga koperasi ini kemudian disebut sebagai Koperasi Sekunder.
Ada beberapa peraturan umum terkait pendirian koperasi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri tersebut. Ada beberapa tahapan pendirian koperasi, yaitu rapat pendirian, penentuan notaris, dan pengajuan akta. Pada tahap pertama, pendirian koperasi diselenggarakan dengan mengadakan rapat pendirian. Rapat dihadiri oleh para pendiri sedikitnya 20 orang untuk Koperasi Primer. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder, rapat sedikitnya dihadiri tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.
Pada saat rapat pendirian, juga dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Provinsi maupun Kabupaten Kota setempat. Adapun materi yang dibahas adalah tentang rancangan Anggaran Dasar (AD) Koperasi, salah satunya membahas tentang jenis Koperasi. Ada lima jenis koperasi menurut Permenkop RI Nomor 9 tahun 2018, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan piAdapun
Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, di antaranya yaitu daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai Rapat Anggota, serta ketentuan mengenai pengelolaan. Selain itu juga memuat tentang ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya, ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha, hingga ketentuan mengenai sanksi.
Pada tahap kedua, setelah melaksanakan rapat pendirian, langkah selanjutnya adalah menentukan notaris untuk membantu proses akta pendirian koperasi. Notaris yang dipilih harus notaris bersertifikat yang dapat membuat akta pendirian koperasi atau Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Pada tahap ketiga, setelah akta pendirian koperasi disusun dan ditandatangani pendiri, notaris dapat mengajukan akta pendirian. Akta pendirian dapat diajukan dalam 30 hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi atau SISMINBHKOP. Bila dalam jangka waktu tersebut akta pendirian tidak diajukan, maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP dianggap batal.
Mengutip laman koperasi.kulonprogokab.go.id, adapun cara mengajukan akta pendirian Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder berbeda. Adapun syarat pengajuan akta pendirian Koperasi Primer yaitu pertama, dua rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermeterai cukup. Kedua, berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada. Ketiga, surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok. Keempat, rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Sementara untuk koperasi sekunder, syaratnya yaitu pertama, hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder. Kedua, keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan atau koperasi sekunder calon anggota koperasi sekunder. Serta ketiga, koperasi primer dan atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Setelah notaris mengajukan akta pendirian koperasi melalui SISMINBHKOP kepada Menteri Koperasi dan UKM, selanjutnya akan diverifikasi oleh admin SISMINBHKOP. Verifikasi meliputi penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya. Apabila diterima, Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Namun apabila ditolak, Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan keputusan penolakan.
Demikian ihwal aturan pendirian koperasi di Indonesia, sehubungan ramainya perbincangan kasus dana umat ACT ke sebuah koperasi syariah.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Polisi Sebut ACT Mengelola Dana Umat Sekitar Rp 2 Triliun di Luar Dana Boeing
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.