Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koperasi Syariah 212 Disebut Terima Dana ACT, Begini Aturan Pendirian Koperasi di Indonesia

image-gnews
Kantor Koperasi Syariah 212 di Ruko Bellanova, Bogor pada Selasa, 26 Juli 2022. Polisi menyatakan koperasi tersebut menerima aliran dana dari ACT yang merupakan bentuk penyelewengan dana. TEMPO/M.A MURTADHO
Kantor Koperasi Syariah 212 di Ruko Bellanova, Bogor pada Selasa, 26 Juli 2022. Polisi menyatakan koperasi tersebut menerima aliran dana dari ACT yang merupakan bentuk penyelewengan dana. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim Polri, Komisaris Besar Helfi Assegaf menyebut nama Koperasi Syariah 212 sebagai salah satu penerima aliran dana yang diselewengkan oleh para pengurus Aksi Cepat Tanggap alias  ACT.

Dana tersebut, kata dia, berasal dari donasi ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. Total dana yang masuk mencapai Rp 10 miliar. Informasi ini disampaikan Helfi pada konferensi pers Senin, 25 Juli 2022 lalu. Perbincangan yang ramai soal koperasi tersebut, mengingatkan publik apa dan bagaimana koperasi itu.

Aturan Umum Pendirian Koperasi

Koperasi, menurut Undang-Undang atau UU Nomor 25 tahun 1992, merupakan sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Penyelenggaraan koperasi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Berdasarkan keanggotaan, koperasi terdiri dari dua jenis, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi dengan anggota minimal 20 orang. Tiga koperasi atau lebih kemudian dapat bekerja sama membentuk koperasi. Koperasi yang terdiri dari minimal tiga koperasi ini kemudian disebut sebagai Koperasi Sekunder.

Ada beberapa peraturan umum terkait pendirian koperasi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri tersebut. Ada beberapa tahapan pendirian koperasi, yaitu rapat pendirian, penentuan notaris, dan pengajuan akta. Pada tahap pertama, pendirian koperasi diselenggarakan dengan mengadakan rapat pendirian. Rapat dihadiri oleh para pendiri sedikitnya 20 orang untuk Koperasi Primer. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder, rapat sedikitnya dihadiri tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

Pada saat rapat pendirian, juga dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Provinsi maupun Kabupaten Kota setempat. Adapun materi yang dibahas adalah tentang rancangan Anggaran Dasar (AD) Koperasi, salah satunya membahas tentang jenis Koperasi. Ada lima jenis koperasi menurut Permenkop RI Nomor 9 tahun 2018, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan piAdapun

Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, di antaranya yaitu daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai Rapat Anggota, serta ketentuan mengenai pengelolaan. Selain itu juga memuat tentang ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya, ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha, hingga ketentuan mengenai sanksi.

Pada tahap kedua, setelah melaksanakan rapat pendirian, langkah selanjutnya adalah menentukan notaris untuk membantu proses akta pendirian koperasi. Notaris yang dipilih harus notaris bersertifikat yang dapat membuat akta pendirian koperasi atau Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada tahap ketiga, setelah akta pendirian koperasi disusun dan ditandatangani pendiri, notaris dapat mengajukan akta pendirian. Akta pendirian dapat diajukan dalam 30 hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi atau SISMINBHKOP. Bila dalam jangka waktu tersebut akta pendirian tidak diajukan, maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP dianggap batal.

Mengutip laman koperasi.kulonprogokab.go.id, adapun cara mengajukan akta pendirian Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder berbeda. Adapun syarat pengajuan akta pendirian Koperasi Primer yaitu pertama, dua rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermeterai cukup. Kedua, berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada. Ketiga, surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok. Keempat, rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Sementara untuk koperasi sekunder, syaratnya yaitu pertama, hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder. Kedua, keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan atau koperasi sekunder calon anggota koperasi sekunder. Serta ketiga, koperasi primer dan atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

Setelah notaris mengajukan akta pendirian koperasi melalui SISMINBHKOP kepada Menteri Koperasi dan UKM, selanjutnya akan diverifikasi oleh admin SISMINBHKOP. Verifikasi meliputi penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya. Apabila diterima, Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Namun apabila ditolak, Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan keputusan penolakan.

Demikian ihwal aturan pendirian koperasi di Indonesia, sehubungan ramainya perbincangan kasus dana umat ACT ke sebuah koperasi syariah. 

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Polisi Sebut ACT Mengelola Dana Umat Sekitar Rp 2 Triliun di Luar Dana Boeing

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

1 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

1 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

2 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

5 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

5 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

8 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

8 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.