TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melakukan penyerahan tahap kedua kasus DNA Pro ke Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis, 29 Juli 2022. Sebanyak 11 tersangka dan barang bukti diserahkan setelah berkas kasus itu dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari Kamis kemarin, 28 Juli 2022 sampai dengan hari ini, dilaksanak giat tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bandung Kota,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jumat, 29 Juli 2022.
Ramadhan menyatakan barang bukti harta kekayaan hasil kejahatan kasus DNA Pro diantaranya adalah kendaraan dengan rincian 14 unit mobil dan tiga unit motor dengan berbagai merk, seperti Ferari California dan Ferari Roma.
“Ada mobil Pajero, HRV, Sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Tiga unit motornya, yaitu satu unit motor Harley Davidson dan dua unit Vespa,” ujar Ramadhan.
Selain kendaraan, kata Ramadhan, ada alat bukti harta berupa tanah dan bangunan yang diduga juga didapatkan dari penipuan melalui robot trading ini, yaitu empat unit rumah, dua unit apartment, dua unit tanah dan bangunan, dan enam bidang tanah. Belasan barang bukti tersebut tersebar di berbagai daerah.
“Rinciannya, satu unit rumah di klaster Pantai Indah Kapuk, satu unit rumah di Green Lake City Cipondoh Tangerang, satu unit rumah di Rivira Puri Cipondoh Tangerang, dan satu unit rumah di Perumahan Magenta PIK,” ujarnya.
Untuk apartemen, terdapat di Tokyo River Side di Pantai Indah Kapuk 2, apartemen di Tokyo River Side Tangerang. Harta berupa tanah dan bangunan, berada di Petamburan, Jakarta Barat, dua bidang tanah di daera Ciputat, Tangerang Selatan.
“Yang ke-11 bidang tanah dan bangunan di BSD City, yang ke-12, sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat. Ke-13, sebidang tanah di Denpasar, Bali, dan yang ke-14 sebidang tanah di Kqrang Asem, Bali,” kata Ramadhan.
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya melimpahkan satu unit tablet, 11 telepon genggam, logam mulia, dua kilogram emas, uang senilai Rp 117.661.000.000, uang dolar 200 lembar senilai 20 ribu dolar Singapura.
“Dan berbagai barang mewah yang terdiri dari tas-tas yang branded dan juga jam tangan mewah. Jam tangan merk terkenal, Rolex, Gucci, dan lain-lain yang disita oleh penyidik dan diserahkan tahap dua,” kata dia.
Berikutnya, para tersangka, jumlah korban dan kerugian