Adapun kesebelas tersangka dalam kasus ini yang diserahkan ke Kejari Bandung adalah:
1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Polisi sebelumnya menetapkan 14 tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi ini. Tiga diantaranya kini berstatus buronan, yaitu:
1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
Kasus penipuan DNA Pro ini memakan korban lebih dari tiga ribu orang. Polisi menyatakan mereka setidaknya sudah menerima laporan dari 3.621 orang.
Total kerugian yang diderita korban mencapai lebih dari setengah triliun rupiah atau tepatnya Rp 551.725.456.972. Penipuan DNA Pro ini juga sempat menyeret nama sejumlah artis seperti Ivan Gunawan, Rossa, Yosie Project Pop hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.