Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sebut Mardani H Maming Terima Suap Rp 104,4 Miliar dalam Kurun 2014-2020

Editor

Febriyan

image-gnews
Tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, menyerahkan diri setelah dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Penyidik akan segera meningkatkan dan mengumumkan status Mardani H Maming, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, menyerahkan diri setelah dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Penyidik akan segera meningkatkan dan mengumumkan status Mardani H Maming, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi suap izin tambang Mardani H Maming (MM) diduga menerima aliran uang sebesar Rp 104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014-2020 dari pihak swasta terkait izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014-2020,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis, 28 Juli 2022.

Kasus suap ini, menurut Alex, terjadi saat Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu periode pertama 2010-2015 dan periode 2016-2018. KPK menyatakan bahwa kasus ini bermula ketika PT Prolindo Cipta Nusantara milik pengusaha Henry Soetio ingin memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada MM selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN,” kata Alex.

Pada awal 2011, menurut Alex, Maming diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Maming meminta Dwidjono untuk membantu dan memperlancar pengalihan IUP OP tersebut.

“Di Juni 2011, Surat Keputusan MM selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” papar Alex.

Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Pertambangan yang menyebut pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkannya ke pihak lain.

Selain memperlancar perizinan, Alex menyatakan bahwa Maming juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang operasional pertambangan PT Angsana Terminal Utama (ATU). PT ATU adalah perusahaan milik keluarga politikus PDIP itu dan diduga memonopoli usaha pelabuhan.

PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan diyakini perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Adapun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM,” katanya.

Pada 2012, lanjut Alex, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio, di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU. Pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Maming diduga dilakukan beberapa kali melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

“Aktivitas ini dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut,” kata dia.

Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022. Dia sebelumnya berstatus sebagai buronan setelah dua  kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. 

Pengacara Mardani, Denny Indrayana, menyatakan bahwa kliennya tidak mangkir. Dia menyaatakan mereka sudah menyurati KPK yang pada intinya meminta agar pemeriksaan ditunda hingga hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keluar.

Putusan praperadilan itu pun dibacakan pada Rabu kemarin, 27 Juli 2022. Hakim menolak gugatan Mardani agar statusnya sebagai tersangka dianulir.

Untuk proses penyidikan, Mardani H Maming akan ditahan di rumah tahanan KPK, Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli 2022-16 Agustus 2022.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Resmi, Kaesang Pangarep Bergabung dengan PSI

12 menit lalu

Kaesang Pangarep resmi menerima KTA dari Ketua Umum PSI secara simbolis di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 23 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Resmi, Kaesang Pangarep Bergabung dengan PSI

Kaesang Pangarep resmi bergabung dengan PSI setelah menerima kartu tanda anggota dari partai itu.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

17 menit lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


Kemungkinan Ganjar-Prabowo atau Prabowo-Ganjar, Tengok Kilas Balik Prabowo Subianto Gabung Jokowi

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengajak Menhan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke acara panen raya di Kebumen, Jawa Tengah, 9 Maret 2023. BPMI Setpres/Laily Rachev
Kemungkinan Ganjar-Prabowo atau Prabowo-Ganjar, Tengok Kilas Balik Prabowo Subianto Gabung Jokowi

PDIP buka peluang duetkan Ganjar-Prabowo, Prabowo pun tidak mrsnmpik peluang tersebut. Begini kilas balik Prabowo Subianto akhirnya gabung Jokowi.


Hasto PDIP Sebut Pengumuman Cawapres Ganjar Tinggal Tunggu Momentum

19 jam lalu

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membeberkan hasil pertemuan empat partai politik pendukung bacapres Ganjar Prabowo di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Hasto PDIP Sebut Pengumuman Cawapres Ganjar Tinggal Tunggu Momentum

Hasto PDIP menyatakan bacawapres pendamping Ganjar Pranowo sudah dikaji secara mendalam dan tinggal menunggu momentum untuk diumumkan


Keluarga Kader PDIP Tak Boleh Beda Partai, Bagaimana dengan Kaesang Gabung PSI?

21 jam lalu

Foto Presiden Jokowi dan Kaesang Pangarep dan Panembahan Al Nahyan Nasution sebelum akad nikah Kaesang dan Erina Gudono, Sabtu, 10 Desember 2022. Nama Nahyan bahkan sempat trending topic di Twitter dan dijuluki berpenampilan agak lain. Tim Media Kaesang-Erina
Keluarga Kader PDIP Tak Boleh Beda Partai, Bagaimana dengan Kaesang Gabung PSI?

Mei lalu, Gubernur Maluku Murad Ismail didepak dari PDI karena istrinya menjadi caleg DPR dari PAN. Apa sanksi bagi Jokowi jika Kaesang gabung PSI?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

22 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

23 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

Novel Baswedan menegaskan pimpinan KPK akan melanggar kode etik berat jika terbukti memfasilitasi pertemuan tahanan KPK demi kepentingan tertentu


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan