Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Qanun Jinayat: Hukuman Pemerkosa Anak, Cambuk 200 Kali  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk di depan umum kepada 17 pelanggar Qanun (peraturan daerah). ANTARA/Irwansyah Putra
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk di depan umum kepada 17 pelanggar Qanun (peraturan daerah). ANTARA/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Qanun Jinayat atau peraturan daerah tentang pidana di Aceh mengatur hukuman cambuk paling tinggi untuk pemerkosa anak di Aceh, yaitu paling rendah 150 kali dan paling tinggi 200 kali.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

Ihwal hukuman penjara, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Syahrizal Abbas mengatakan hal itu sangat bergantung pada pertimbangan hakim. “Hakim dapat memutuskan hukuman akumulatif (cambuk dan penjara) atau alternatif salah satu di antara keduanya,” katanya kepada Tempo, Selasa, 27 Oktober 2015.

Adapun pelaku pelecehan seksual bagi anak akan mendapatkan cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan. Ini sesuai Pasal 46 Qanun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syahrizal Abbas mengatakan hukuman cambuk untuk pemerkosa anak adalah sanksi paling tinggi dari hukuman untuk pelanggar syariat lainnya. Sebagai pembanding, hukuman untuk pemerkosa lainnya dijerat dengan cambuk paling sedikit 100 kali dan paling banyak 150 kali.

Qanun Jinayat efektif berlaku di Aceh mulai Jumat, 23 Oktober 2015. Sosialisasi juga telah dilakukan selama setahun. Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Syariat Aceh M. Jamil Ibrahim mempersilakan sejumlah pihak melakukan judicial review terhadap qanun yang menjadi payung hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh ini. “Ya, silakan saja. Tapi, yang jelas, qanun ini tidak bersinggungan dengan hukum positif lainnya yang berlaku di Aceh dan juga tidak melanggar HAM.

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.


Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi soal pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.


Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Polisi tidur. Shutterstock
Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.