TEMPO.CO, Jakarta -Fenomena Citayam Fashion Week seolah-olah membius seluruh masyarakat Indonesia. Mulai dari pemengaruh (inffluencer), selebriti, hingga pejabat berbondong-bondong untuk mencoba berlenggak-lenggok bak model di kawasan Dukuh Atas dan Sudirman, Jakarta Pusat.
Dikutip dari Tempo.co, seiring meningkatnya popularitas Citayam Fashion Week, terdapat dua figur publik yang berusaha mendaftarkan jenama Citayam Fashion Week ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Dua orang tersebut adalah Baim Wong, pemilik PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho, pembuat konten (content creator).
Baim dan Indigo Berebut Daftarkan CFW Jadi Merek
Berdasarkan pengecekan terhadap laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Baim mengajukan permohonan pada tanggal 20 Juli 2022, sedangkan Indigo mengajukan satu hari setelahnya. Sampai saat ini, kedua permohonan tersebut masih berstatus dalam proses.
Lantas, apabila permohonan tersebut diterima dan jenama Citayam Fashion Week terdaftar sebagai merek kekayaan intelektual, apa akibatnya bagi anak-anak muda di sana?
Pendaftaran Merek
Di Indonesia, perihal pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Peraturan tersebut menyiratkan bahwa Indonesia menganut asas first to file dalam pendaftaran dan perlindungan merek.
Berkenaan dengan asas tersebut, Adel Chandra, Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI menerangkan bahwa siapa yang mengajukan (merek) lebih dahulu, dialah yang mendapatkan perlindungan dari negara, seperti dikutip dari laman resmi dgip.go.id.
Kelak, apabila Citayam Fashion Week berhasil terdaftar sebagai merek, maka pemilik merek akan memiliki hak untuk kepentingan komersial atas merek tersebut dan dapat melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.
Efeknya Bila Terdaftar Milik Seseorang atau Badan
Apabila terdapat pihak yang menggunakan merek tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 100 UU tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal tersebut menjelaskan apabila terdapat kesamaan merek “pada keseluruhannya”, maka pihak tersebut terancam 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, apabila kesamaan hanya “pada pokok persamaannya”, maka terancam 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Dengan begitu apabila Baim Wong atau Indigo Nugroho berhasil mendapatkan hak merek atas Citayam Fashion Week, maka besar kemungkinan publik tidak akan bisa lagi menggunakan nama Citayam Fashion Week tanpa seizin pemilik hak. Bahkan, pemilik merek dapat menyeret pihak pelanggar ke ranah hukum dan menjeratnya sesuai peraturan yang berlaku.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Ridwan Kamil Nasihati Baim Wong soal Citayam Fashion Week: Biarlah Mereka Sendiri yang Urus
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.