TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menegaskan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo juga mengklarifikasi bahwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E masih berstatus diamankan, bukan ditahan.
“Masih diamankan untuk diperiksa untuk dimintai keterangannya,” kata Dedi saat dihubungi melalui telepon, Ahad, 24 Juli 2022.
Dia juga menyampaikan agar informasi seputar kasus ini tidak semakin keruh. Mengingat sebelumnya telah banyak beredar berbagai spekulasi tentang kasus yang diduga melibatkan antara dua ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan nonaktif, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Mengenai penetapan tersangka, kata Dedi, itu merupakan kewenangan dari penyidik yang juga akan menyampaikannya. Dia pun menegaskan bahwa Bharada E hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Kalau dia dimintai keterangan sampai dengan saat ini ya betul. Tapi statusnya masih sebagai saksi,” tuturnya.
Begitu juga dengan status Brigadir J yang statusnya belum disematkan apapun. Dedi juga menjelaskan, istilah ditahan itu artinya status yang bersangkutan juga sebagai tersangka.
Sebelumnya, keterangan penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Laporan Majalah Tempo Edisi 25 - 31 Juli 2022. Dalam wawancara dengan sejumlah jurnalis Tempo, Dedi menyatakan bahwa polisi telah menerima dua laporan terkait kasus ini. Pertama adalah kasus pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo dan kedua adalah kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam wawancara itu, Dedi menyatakan bahwa Bharada E telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Brigadir Yosua tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polisi menyatakan bahwa Yosua tewas karena baku tembak dengan Bharada E.
Peristiwa itu terjadi setelah Yosua diduga melecehkan istri Ferdy yang kemudian berteriak. Mendengar teriakan istri bosnya, Bharada E yang berada di lantai dua turun dan menemukan Yosua di pintu kamar. Yosua disebut langsung melancarkan tembakan ke arah juniornya itu. Aksi balas tembak membuat Yosua kemudian tewas di tempat.
Pihak keluarga Yosua tak percaya dengan cerita polisi itu. Mereka curiga lantaran menemukan sejumlah luka yang disebut bukan berasal dari tembakan di tubuh pria berusia 28 tahun itu. Selain itu, keluarga juga mencurigai keterangan polisi yang menyebutkan tiga telepon seluler Yosua hilang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespon kecurigaan keluarga itu dengan membentuk tim khusus yang langsung dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sepak terjang tim khusus ini dalam mengungkap misteri kematian Brigadir J bisa anda baca dalam laporan Majalah Tempo pekan ini.