TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengatakan pihaknya telah menaikkan status perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Betul hari ini timsus sudah berada di Jambi untuk memintai keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi, kata Dedi, tentunya ini akan didalami oleh timsus dan melalui proses gelar perkara.
"Gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirpidum jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan," katanya.
Irjen Dedi mengatakan naiknya status kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi bukti bahwa Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius bekerja dalam mengungkap kasus ini.
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar opersional penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah kenapa karena bukti-bukti ini nanti akan diuji di persidangan," ujarnya.
Polisi sebelumnya menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Namun pihak keluarga melihat ada kejanggalan atas kematian polisi muda itu.
Atas kejanggalan yang mereka temukan, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menyatakan laporan telah diterima.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," kata salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Dia menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM.
Laporan teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.
Namun, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.
Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.
"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," ucapnya.
Baca juga: Polri Belum Bisa Tentukan Rumah Sakit untuk Autopsi Ulang Brigadir J, Ini Alasanya
MUTIA YUANTISYA