TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangani kasus penggunaan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sejumlah saksi dalam kasus ACT telah diperiksa. Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan pendalaman mengenai perusahaan cangkang ini akan menjadi prioritas.
Perusahaan cangkang didirikan, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya karena cuma untuk pencucian uang. “Hanya perusahaan money laundering," kata Whisnu.
Jurnal pada 2021 menyatakan bahwa perusahaan cangkang adalah perusahaan yang secara garis besar hanya terdaftar dalam sistem administrasi negara, namun tidak memiliki kantor, karyawan, dan jajaran lainnya. Meski begitu, perusahaan ini tetap memiliki alur aktivitas bisnis seperti rekening bank, aset perusahaan, dan investasi lainnya.
Jenis perusahaan seperti ini termasuk special purpose vehicle (SPV), yang biasanya dijalankan untuk melakukan operasi bisnis yang berpotensi melanggar hukum. Beberapa kejahatan yang kerap dilakukan oleh perusahaan ini di antaranya membuat transaksi palsu, menghindari pajak, menjaga kerahasiaan rencana bisnis, korupsi, narkotika, sampai yang paling rawan sebagai sarana pencucian uang. Pencuci uang mengalihkan dana kepada perusahaan cangkang di luar negeri untuk menghindari pajak.
Modus
Dalam catatan Tempo, modus yang dilakukan dapat dengan cara mengalihkan laba perusahaan afiliasi ke perusahaan cangkang. Di saat laba sudah dialihkan, nilai pajak pada perusahaan afiliasi akan berkurang. Modus yang sama juga digunakan untuk menutupi laba dari tindak pidana.
Di Indonesia, perusahaan cangkang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa perusahaan ini adalah perusahaan yang didirikan untuk menjalankan fungsi khusus untuk kepentingan pendirinya.
Hal itu bisa berupa pembelian dan/atau pembiayaan investasi dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif. Dengan demikian, tidak ada aset yang signifikan.
Startup
SPV yang tidak bertempat di Indonesia namun dimiliki dan menerima hasil dari Indonesia, tergolong dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam ketentuan undang-undang pajak penghasilan.
Laman Investopedia menyatakan bahwa alasan yang sah untuk mendirikan sebuah perusahaan cangkang adalah pendirian bisnis stratup. Perusahaan startup akan memanfaatkannya sebagai sarana untuk mengumpulkan, mendanai, melakukan pengambilalihan yang tidak bersahabat, atau untuk go public.
Banyak perusahaan besar menggunakan perusahaan cangkang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Bahkan modus menghindari pajak ini digunakan dalam kegiatan pasar gelap atau abu-abu.
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Disinggung Soal Perusahaan Cangkang, Pendiri ACT: Kewenangan Penyidik