Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Putuskan Nasib Ganja untuk Medis Pagi Ini

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini, pukul 10 pagi, akan akan menggelar sidang putusan atas uji materi UU Narkotika di antaranya berkaitan dengan ganja untuk medis. Putusan ini akan menentukan apakah Narkotika Golongan I, seperti ganja medis, untuk pelayanan kesehatan akan tetap dilarang di Tanah Air atau akan dilegalkan.

Dalam perkara 106/PUUXVIII/2020 ini, ada dua pasal yang digugat oleh pemohon. 

1. Penjelasan Pasal 6 ayat 1

Pertama yaitu penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: 

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan

Pemohon pun meminta Mahkamah Konstitusi untuk menganulir pasal ini dan menyatakannya tak memiliki kekuatan hukum menginkat sepanjang tidak dibaca:

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan"

2. Pasal 8 ayat 1

Kedua yaitu Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:

Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan langsung menyatakannnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat. Kedua pasal inilah yang digugat oleh sejumlah pemohon.

Mereka terdiri dari Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

Di tengah proses yang sedang berjalan di masyarakat, diskusi soal ganja medis untuk kesehatan juga terus mencuat di masyarakat.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan ganja untuk medis. Selama ini, kata dia, MUI melarang penggunaan ganja tanpa pengecualian. Menurutnya, kini MUI perlu membuat pengecualian larangan penggunaan ganja untuk medis.

“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, agar jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ujarnya lewat keterangan yang diterima Tempo, Selasa, 28 Juni 2022.

Kementerian Kesehatan juga akan mendampingi proses produksi dan penggunaan ganja medis di Tanah Air. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ganja dapat dipakai untuk layanan medis tertentu. Hal ini diketahui setelah dilakukannya riset terhadap ganja.

“Kami akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis. Itu ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, datanya, faktanya nanti seperti apa, nanti dari situ kita ada basisnya,” kata Budi Gunadi dalam diskusi bersama media di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Rabu, 29 Juni 2022.

Baca: BNN Tolak Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil dan Rekam Jejak Aktor Korea Selatan Yoo Ah In yang Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

5 jam lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Profil dan Rekam Jejak Aktor Korea Selatan Yoo Ah In yang Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Korea Selatan Yoo Ah In dituntut Jaksa yang meminta agar Pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba.


Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

6 jam lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Korea Selatan Yoo Ah In harus menghadapi tuntutan hukuman penjara 4 tahun untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

17 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

23 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

2 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

UU Minerba yang memungkinkan bagi-bagi IUPK ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai menjurus ke SARA.


Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

3 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

Novel Baswedan dan sebelas eks penyidik KPK lainnya akan merevisi berkas permohonan gugatan batas usia capim KPK ke Mahkamah Konstitusi.


DPO Peracik Narkoba Asal Malaysia Masih Buron

4 hari lalu

Sebagian barang bukti pabrik narkoba yang digerebek Mabes Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Polda Jatim dipajang di meja sebelum jumpa pers Bareskrim Polri di Kota Malang, Rabu sore, 3 Juli 2024. Barang bukti yang diamankan antara lain, barang jadi narkoba tembakau sinte (gorila) seberat 1,2 ton, 25 ribu pil ekstasi, dan 25 ribu butir pil xanax, ditambah 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA setara 2 ton produk jadi serta zat kimia yang bisa digunakan untuk memproduksi 2,1 juta ekstasi. TEMPO/Abdi Purmono
DPO Peracik Narkoba Asal Malaysia Masih Buron

KENT, WNA asal malaysia yang menjadi DPO karena terbukti berperan sebagai pemandu pembuatan narkoba di pabrik malang masih belum tertangkap.


Polisi Kantongi Identitas Pengirim Paket 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok: Bernama Bhegeng

6 hari lalu

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan di rumah pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara.ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Polisi Kantongi Identitas Pengirim Paket 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok: Bernama Bhegeng

Bhegeng masuk ke dalam DPO karena kirim paket 30 kilogram ganja dari Medan.


Paket 30 Kilogram Ganja di Tanjung Priok Diduga untuk Diedarkan di Jakarta

6 hari lalu

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan di rumah pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara.ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Paket 30 Kilogram Ganja di Tanjung Priok Diduga untuk Diedarkan di Jakarta

Paket ganja tersebut berasal dari Medan dan rencananya akan diedarkan di Jakarta.


Polisi Tangkap 2 Penerima Paket Ganja Seberat 30 Kilogram di Tanjung Priok

6 hari lalu

Paket kiriman ganja kering yang dikemas sebagai suku cadang sepeda motor pesanan seorang mahasiswa di Jakarta saat diperlihatkan di Markas Polsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu 6 September 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Polisi Tangkap 2 Penerima Paket Ganja Seberat 30 Kilogram di Tanjung Priok

Dua orang jadi tersangka dalam kasus paket 30 kg ganja asal Medan.