Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Sumbar Akui Adat Minang, PKS: Pelaksanaan Tetap Harus Selaras Hukum Positif NKRI

Reporter

image-gnews
Peserta menampilkan pawai prosesi
Peserta menampilkan pawai prosesi "Mati Baghoghai", pada Festival Pesona Minangkabau di halaman Istano Basa Pagaruyung, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu 13 November 2021. Pemkab Tanah Datar menggelar Festival Pesona Minangkabau selama dua hari ke depan yang menampilkan pawai budaya autentik Minang dan penampilan tari piring yang juga diikuti secara virtual dalam rangka pemecahan rekor MURI. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Sumbar I Hermanto menyebut pengesahan Undang-Undang Provinsi Sumatera Barat atau UU Sumbar memberikan landasan yuridis yang kokoh bagi Sumatera Barat sebagai provinsi. Regulasi anyar tersebut, ujar dia, menguatkan ciri khas Provinsi Sumbar sebagai daerah adat yang memiliki nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK).

Adapun yang dimaksud dari adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah adalah adat bersumber kepada syara’ atau syariat Islam. Sementara kitabullah berarti Alquran.

“Negara mengakui bahwa di Provinsi Sumbar berlaku hukum adat dan budaya yang di dasarkan atas ABS-SBK dan adat salingka nagari. Saya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya UU tersebut. Sekalipun demikian, dalam pelaksanaannya, UU Provinsi Sumbar tetap harus selaras dan menjadi bagian dari hukum positif NKRI,” ujar Hermanto lewat keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.

Pasal 5 ayat C UU Provinsi Sumbar menyebutkan bahwa; “Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”

Kata Hermanto, penjelasan dalam undang-undang tersebut sudah menegaskan penerapan nilai adat Minangkabau harus tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan cantolan bagi produk hukum turunan di daerah tersebut, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), namun terbatas pada lingkup kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut UU Provinisi Sumbar tidak membuka ruang penerapan sistem hukum syariat Islam di wilayah tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"UU Provinsi Sumbar itu di dalamnya dibahas soal karakteristik masyarakat Sumbar, salah satunya ABS-SBK. Yang disebut di sana soal karakteristik masyarakatnya, bukan pemerintahannya," ujar Feri saat dihubungi Tempo pada Senin, 18 Juli 2022.

Dengan demikian, ujar Feri, UU anyar tersebut sudah dipastikan tidak ada kaitannya dengan pembentukan daerah istimewa yang dapat menjalankan sistem hukum syariat Islam. Hanya sebatas pengakuan nilai adat saja.

"Tapi oleh sebagian politisi diterjemahkan berbeda untuk kepentingan politik isu agama," ujar dia. "Padahal sudah dipastikan tidak ada kaitannya dengan pembentukan daerah khusus atau istimewa yang dapat menjalankan sistem hukum syariat".

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PAN Syaratkan Anies Pilih Zita Anjani Jika Ingin Didukung, PKS: Jangan Ubah Syarat

1 jam lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan (kiri), Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan), dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (tengah) swafoto dalam acara peringatan Hari Buruh di DPP PKS, Jakarta, Sabtu, 6 Mei 2023. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar peringatan Hari Buruh atau May Day yang dihadiri perwakilan organisasi buruh hingga pengemudi ojek online (ojol). TEMPO/M Taufan Rengganis
PAN Syaratkan Anies Pilih Zita Anjani Jika Ingin Didukung, PKS: Jangan Ubah Syarat

Jika PKS ingin untuk membentuk koalisi dengan PAN, PKS harus memberikan kursi calon wakil gubernur.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

2 jam lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

3 jam lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

4 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


Wagub Sumbar Audy Joinaldy Mundur dari PPP

13 jam lalu

Arief Muhammad diresmikan menjadi Duta Nasi Padang oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy pada Jumat, 20 Mei 2022. Instagram/@ariefmuhammad.
Wagub Sumbar Audy Joinaldy Mundur dari PPP

Wagub Sumbar mengundurkan diri sebagai kader PPP.


Harimau Cacat Mati oleh Jerat Babi, Dokter Hewan: Batang Tenggorok Pecah

14 jam lalu

Dokter Hewan Rumah Sakit Hewan Sumbar sedang melakukan nekropsi harimau yang mati akibat terjerat jeratan babi, Jumat 26 Juli 2024.  ANTARA/Yusrizal.
Harimau Cacat Mati oleh Jerat Babi, Dokter Hewan: Batang Tenggorok Pecah

Harimau sumatera betina yang satu kakinya buntung ini juga didapati memiliki kelainan pada organ paru dan hati.


PKS Serahkan SK untuk Imam Budi Hartono-Ririn Maju Pilkada Depok, Golkar Senin Besok

14 jam lalu

Bakal calon Wali Kota Depok dari PKS Imam Budi Hartono dan bakal calon Wakil Wali Kota Depok dari Golkar Ririn Farabi Arafiq pada Pilkada Depok 2024. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
PKS Serahkan SK untuk Imam Budi Hartono-Ririn Maju Pilkada Depok, Golkar Senin Besok

Sekjen PKS menyerahkan SK untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi maju di Pilkada Depok 2024.


Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

14 jam lalu

Ketua Komisi III Herman Hery membacakan laporan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Herman Hery sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos presiden.


Harimau Sumatera Masuk Jerat Babi dan Mati, Luput Dijebak Pakai Kandang

17 jam lalu

Petugas BKSDA Sumbar sedang mengevakuasi harimau Sumatra yang mati terjerat, Kamis 15 Juli 2024. ANTARA/Yusrizal
Harimau Sumatera Masuk Jerat Babi dan Mati, Luput Dijebak Pakai Kandang

Seekor harimau yang satu kakinya buntung ditemukan mati dengan leher terjerat di Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Agam, Sumatera Barat.


Komentar PSI soal Permintaan PKS dan PPP Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Komentar PSI soal Permintaan PKS dan PPP Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

PSI mengomentari permintaan PKS dan PPP soal bergabung di pemerintahan Prabowo-Gibran.