TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri sekaligus mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin menyampaikan materi pemeriksaan keenam banyak menyinggung soal dana operasional atau hak kelola ACT.
“Masih kelanjutan yang kemarin. Point pentingnya, dalam mengelola dana sosial, kemanusiaan di ACT. Berapa, sih dari dana kemanusiaan yang diterima ACT yang digunakan untuk biaya operasional ACT,” kata Ahyudin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu dini hari, 16 Juli 2022.
Dalam pengelolaan dana sosial, ujar Ahyudin, ada arahan kebijakan dari Dewan Syariah ACT. “Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima. Kalau sebelumnya sudah disampaikan juga Pak Ibnu Khajar, Presiden ACT bahwa total biaya operasional mencapai 13,7 persen,” ujarnya.
Point penting yang perlu disampaikan, kata Ahyudin, bahwa dari fatwa Dewan Syariah ACT tertulis bahkan hak kelola yayasan atau dana operasional bisa mencapai 20 sampai 30 persen. “Sekali lagi ini dari kebijakan Dewan Syariah ACT,” ucapnya.
Namun, menurut dia, sepanjang ia memimpin ACT, baik sebagai pengurus sejak 2005/2019 dan sebagai Dewan Pembina yayasan ACT 2019/2022 awal, hak kelola atau dana opersional adalah 10 sampai 20 persen. “Kisarannya antara 10 sampai 20 persen. Point pentingnya itu,” katanya.
Sementara itu, ketika ditanya soal adanya pembacaan koreksi Berita Acara Pemeriksaan atau BAP pada pemeriksaan hari keenam, Ahyudin memilih untuk tidak berkomentar banyak. “Biasa, itu,” katanya.
Ia juga enggan mengungkap perihal nama akuntan publik yang memberi apresiasi kepada ACT berupa Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang merupakan opini tertinggi terhadap laporan keuangan yang diberikan BPK.
“Cari saja di internet, banyak itu. Saya tidak ingat, pajang itu namanya,” ujar Ahyudin.
Untuk pemeriksaan lanjutan, Ahyudin dijadwalkan bertemu penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli 2022. “Iya ada kalau ngga salah, Senin jam 11 siang, sepertinya melanjutkan yang tadi (pemeriksaan terkait penggunaan dana sosial),” ucapnya.
Berbeda dengan Ahyudin yang bersedia bertemu dan menjawab pertanyaan awak media, Ketua Dewan Pembina ACT sekaligus mantan sekretaris periode 2009/2019 Novariadi Imam Akbari memilih bungkam dan bergegas meninggalkan wartawan.
Pada pemeriksaan Jumat, 15 Juli 2022, Ahyudin menjalani sekitar 12 jam pemeriksaan, sementara Novariadi Imam Akbari menjalani lebih kurang 10 jam pemeriksaan.
MUTIA YUANTISYA
Baca: Disinggung Soal Perusahaan Cangkang, Pendiri ACT: Kewenangan Penyidik