TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebagai pelaksana tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penunjukan mulai berlaku mulai 16 Juli 2022 sampai diangkatnya Menteri PANRB definitif.
“Pak Mahfud Md ditunjuk sebagai Plt. Menteri PANRB hingga terpilihnya Menteri PANRB definitif,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Juli 2022.
Dia menjelaskan, pengangkatan tersebut berdasarakan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Sebelumnya, Mahfud ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2022.
Kemudian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk posisi tersebut dengan status ad interim sejak 4-15 Juli 2022. Penunjukan Tito berdasarkan Surat B-596/M/D-3/AN.00/03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.
Pengangkatan tersebut berkaitan dengan wafatnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Politikus PDIP itu berpulang pada Jumat, 1 Juli 2022, dan di makamkan di hari yang sama di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.