TEMPO.CO, Jakarta - Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kini ada satu kursi kosong di tubuh pimpinan KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta pemerintah mengirimkan nama pengganti Lili untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut Adies, nama calon pengganti Lili tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Jadi pemerintah harus mengirim nama penggantinya ke DPR. Tetap harus melalui DPR, kemudian kami melakukan uji kelayakan dan kepatutan," ujar Adies.
Sebelum ada persetujuan DPR soal pengganti Lili, Adies mengatakan, Presiden Jokowi bisa menunjuk pelaksana tugas wakil ketua KPK. Dia menyebut tak ada batas waktu penugasan bagi Plt pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden, karena mekanisme penetapan pimpinan KPK bergantung kapan pemerintah mengirimkan nama yang akan mengikuti fit and proper test di DPR.
Keanggotaan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri akan berakhir September 2023, tambahnya, sehingga masih ada satu tahun bagi pengganti Lili untuk bertugas sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Keanggotaan KPK ini berakhir September 2023, masih ada setahun lebih. Kalau Plt. ditunjuk, lalu proses pergantiannya dikirim juga setahun, mungkin bisa juga Plt. seterusnya," jelasnya.
Adies mengatakan Komisi III DPR menyerahkan keputusan kepada Presiden Joko Widodo apakah mengirimkan usulan nama ke DPR atau cukup menunjuk Plt. hingga 2023. Namun, dia meyakini Pemerintah akan melakukan tes seleksi ulang untuk menunjuk nama pengganti Lili Pintauli Siregar.
Lima Calon Pengganti Lili
Dalam proses seleksi pimpinan KPK sebelumnya terdapat lima nama yang tak lolos. Adies mengatakan Presiden Jokowi bisa mengajukan lebih dari satu nama dari daftar hasil seleksi itu.
Berikut lima nama yang saat itu gugur dalam seleksi pimpinan KPK: