TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memaparkan surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak akhir Juni 2022. Lili mengundurkan diri saat Dewas sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
"Kapan Ibu Lili mengajukan pengunduran diri? Suratnya saya lihat tertanggal 30 Juni 2022 ditujukan kepada Presiden," kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 11 Juli 2022.
Dewas KPK sempat menjadwalkan sidang kode etik perdana Lili Pintauli pada 5 Juli 2022. Namun sidang tersebut batal digelar lantaran Lili menjadi pembicara di G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG), Bali. Dewas kemudian menjadwalkan ulang sidang tersebut pada 11 Juli 2022 atau hari ini.
Namun, saat sidang digelar pada pukul 10.00 pagi tadi, Lili memberikan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli. Surat itu berisi persetujuan Presiden Jokowi terhadap pengajuan pengunduran diri yang diajukannya. Melihat hal tersebut, Dewas sempat menskors sidang selama dua jam.
Sekitar pukul 12.00, sidang kembali digelar dan Lili Pintauli juga turut hadir. Dalam amar putusannya, Tumpak menyatakan sidang kode etik gugur karena Lili bukan lagi insan KPK, terhitung sejak Kepres Jokowi terbit.
"Sehingga kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Sehingga Majelis Etik menyatakan persidangan etik tentang pelanggaran etik dan perilaku gugur," kata Tumpak.
Lili menjalani sidang kode etik hari ini atas dugaan menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.
Sumber Tempo menjelaskan, uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga diberikan oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.
Kemudian ajudan Lili, Oktavia Dita Sari, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu. Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022. Penegak Hukum yang menjadi sumber Tempo tersebut juga mengatakan, Dewan Pengawas KPK sudah memiliki bukti keterangan saksi yang menguatkan.
Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK pada Maret lalu. Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.
Lili Pintauli juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.