TEMPO.CO, Jakarta -Salah satu pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias RKUHP adalah pasal penghinaan Presiden.
Dalam draf final, diketahui bahwa seseorang yang menghina presiden terancam paling lama hukuman mencapai tiga tahun enam tahun penjara.
Sebelumnya, aturan penghinaan priseden ini terdapat dalam Pasal 134 KUHP, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Alasannya karena MK menilai pasal ini tafsirnya rentan dimanipulasi.
Lalu saat ini berubah dan masuk ke dalam RKUHP, tepatnya pada pasal 218 sampai dengan 220 RKUHP. Dalam pasal ini, dijelaskan mengenai aturan tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Bunyi pasal ini sebagai berikut:
Poin pertama: Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Poin kedua: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Terdapat juga enam poin penjelasan yang ditambahkan. Inti dari penjelasan pasal tersebut berputar dalam pengertian kepentingan umum dan kritik. Untuk kepentingan umum yang dimaksud dalam pasal ini berupa pelindungan hak berekpresi dan berdemokrasi seperti melalui pemberian kritik. Sementara untuk kritik sendiri perlu dijelaskan beserta uraian pro dan kontranya.
Namun menariknaya, presiden perlu mengajukan aduan terlebih dahulu untuk memproses penghinaan atau kritik yang tidak objektif. Hal ini disebabkan karena Pasal 218 di draf RKUHP bersifat delik aduan. Artinya seseorang akan terancam terkenan tuntutan semisal yang melapor penghinaan itu adalah Presiden atau Wapres itu sendiri.
Berbeda dengan pasal 134 KUHP yang bersifat delik biasa. Hal ini menandakan bahwa segala pihak mampu melaporkan dugaan penghinaan presiden ke pengadilan.
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri dan Lembaga Negara Diancam Hukum 1,5 tahun