Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RKUHP Sebut Menghina Presiden Terancam Penjara Asal Presiden Lapor Lebih Dahulu, Kenapa?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak rencana pengesahan RKUHP, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak rencana pengesahan RKUHP, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Salah satu pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias RKUHP adalah pasal penghinaan Presiden.

Dalam draf final, diketahui bahwa seseorang yang menghina presiden terancam paling lama hukuman mencapai tiga tahun enam tahun penjara.

Sebelumnya, aturan penghinaan priseden ini terdapat dalam Pasal 134 KUHP, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Alasannya karena MK menilai pasal ini tafsirnya rentan dimanipulasi.

Lalu saat ini berubah dan masuk ke dalam RKUHP, tepatnya pada pasal 218 sampai dengan 220 RKUHP. Dalam pasal ini, dijelaskan mengenai aturan tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Bunyi pasal ini sebagai berikut:

Poin pertama: Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Poin kedua: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdapat juga enam poin penjelasan yang ditambahkan. Inti dari penjelasan pasal tersebut berputar dalam pengertian kepentingan umum dan kritik. Untuk kepentingan umum yang dimaksud dalam pasal ini berupa pelindungan hak berekpresi dan berdemokrasi seperti melalui pemberian kritik. Sementara untuk kritik sendiri perlu dijelaskan beserta uraian pro dan kontranya.

Namun menariknaya, presiden perlu mengajukan aduan terlebih dahulu untuk memproses penghinaan atau kritik yang tidak objektif. Hal ini disebabkan karena Pasal 218 di draf RKUHP bersifat delik aduan. Artinya seseorang akan terancam terkenan tuntutan semisal yang melapor penghinaan itu adalah Presiden atau Wapres itu sendiri.

Berbeda dengan pasal 134 KUHP yang bersifat delik biasa. Hal ini menandakan bahwa segala pihak mampu melaporkan dugaan penghinaan presiden ke pengadilan.

FATHUR RACHMAN
Baca juga: Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri dan Lembaga Negara Diancam Hukum 1,5 tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

8 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan ruas Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura dan ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3 dan 4, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,  Selasa, 10 September 2024.  Foto: tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan dua ruas jalan tol di Sumatera Utara. Nilai pembangunannya mencapai Rp 17,6 triliun.


Jokowi Tinjau Pasar di Deli Serdang: Harga Turun

9 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa, 10 September 2024. Foto: Tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi Tinjau Pasar di Deli Serdang: Harga Turun

Presiden Jokowi meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)


Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi bakal berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di akhir masa jabatannya yang tinggal beberapa pekan lagi. Apa saja yang dikerjakan


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

1 hari lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


Geger Asisten Stafsus Presiden Ungkit Gaji Saat Disinggung Kualifikasi Data Analyst

1 hari lalu

Mantan Asisten Stafsus Presiden, Yasmin Nur. Istimewa
Geger Asisten Stafsus Presiden Ungkit Gaji Saat Disinggung Kualifikasi Data Analyst

Nama Yasmin Nur tiba-tiba viral dan menjadi trending di media sosial X selama satu pekan kemarin. Salah satu isu yang menjadi perhatian warganet adalah gaji Asisten Staf Khusus Presiden.


Presiden Perpanjang Masa Jabatan Bey Machmudin Sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat

4 hari lalu

Pj Gubernur Bey Machmudin memberi sambutan di upacara peringatan hari jadi Provinsi Jawa Barat ke 79 di lapang Gasibu, Bandung, 19 Agustus 2024. Acara peringatan dengan tema Jawa Barat Menyala Menuju Indonesia Maju ini juga dimeriahkan dengan penampilan beberapa tarian daerah dari kawasan Sunda Priangan, Sunda Betawi, dan Cirebon Indramayu. TEMPO/Prima Mulia
Presiden Perpanjang Masa Jabatan Bey Machmudin Sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat

Selain Bey Machmudin, ada empat Penjabat Gubernur lainnya yang menerima keputusan perpanjangan masa jabatannya


Jokowi Dituding Lakukan Wawancara Settingan, Apa Tanggapan Istana?

8 hari lalu

Presiden Jokowi memakai kemeja biru ala Presiden terpilih Prabowo Subianto di tengah isu keretakan saat memberikan keterangan bersama Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden, Istana Merdeka, 27 Agustus 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Dituding Lakukan Wawancara Settingan, Apa Tanggapan Istana?

Istana menjelaskan wawancara dengan Presiden Jokowi merupakan bagian dari rutinitas pemberian keterangan pers dan tidak dirancang dengan maksud lain.


Prabowo Subianto: Diperkenalkan Jokowi di Acara Internasional hingga Isu Keretakan

8 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Prabowo Subianto: Diperkenalkan Jokowi di Acara Internasional hingga Isu Keretakan

Jokowi sudah beberapa kali memperkenalkan Prabowo dalam acara-acara internasional


Jokowi Resmikan Bendungan Margatiga: Bisa Mereduksi Banjir dan Sediakan Air Baku

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Resmikan Bendungan Margatiga: Bisa Mereduksi Banjir dan Sediakan Air Baku

Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini meresmikan bendungan Margatiga di Lampung Timur.