Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RKUHP Sebut Menghina Presiden Terancam Penjara Asal Presiden Lapor Lebih Dahulu, Kenapa?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak rencana pengesahan RKUHP, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak rencana pengesahan RKUHP, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Salah satu pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias RKUHP adalah pasal penghinaan Presiden.

Dalam draf final, diketahui bahwa seseorang yang menghina presiden terancam paling lama hukuman mencapai tiga tahun enam tahun penjara.

Sebelumnya, aturan penghinaan priseden ini terdapat dalam Pasal 134 KUHP, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Alasannya karena MK menilai pasal ini tafsirnya rentan dimanipulasi.

Lalu saat ini berubah dan masuk ke dalam RKUHP, tepatnya pada pasal 218 sampai dengan 220 RKUHP. Dalam pasal ini, dijelaskan mengenai aturan tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Bunyi pasal ini sebagai berikut:

Poin pertama: Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Poin kedua: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdapat juga enam poin penjelasan yang ditambahkan. Inti dari penjelasan pasal tersebut berputar dalam pengertian kepentingan umum dan kritik. Untuk kepentingan umum yang dimaksud dalam pasal ini berupa pelindungan hak berekpresi dan berdemokrasi seperti melalui pemberian kritik. Sementara untuk kritik sendiri perlu dijelaskan beserta uraian pro dan kontranya.

Namun menariknaya, presiden perlu mengajukan aduan terlebih dahulu untuk memproses penghinaan atau kritik yang tidak objektif. Hal ini disebabkan karena Pasal 218 di draf RKUHP bersifat delik aduan. Artinya seseorang akan terancam terkenan tuntutan semisal yang melapor penghinaan itu adalah Presiden atau Wapres itu sendiri.

Berbeda dengan pasal 134 KUHP yang bersifat delik biasa. Hal ini menandakan bahwa segala pihak mampu melaporkan dugaan penghinaan presiden ke pengadilan.

FATHUR RACHMAN
Baca juga: Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri dan Lembaga Negara Diancam Hukum 1,5 tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

3 jam lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

7 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.


5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.


Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

6 hari lalu

Pusat Sejarah Bukhara, di Uzbekistan. UNESCO menetapkan tempat ini sebagai situs warisan dunia pada tahun 1993. Terletak di Jlaur Sutra, Bukhara adalah contoh paling komplit kota abad pertengahan di Asia Tengah, termasuk makam Ismail Samani, dan manara masjid Poi-Kalyan dari abad ke-11. AP/Fotolia
Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.


Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

10 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

10 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

10 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

10 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

10 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi