"

Anggota Komisi VIII DPR Nilai Kemensos Terburu-buru Cabut Izin ACT

Suasana kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Juli 2022. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Suasana kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Juli 2022. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyatakan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Aksi Cepat Tanggap atau ACT atas dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf menilai hal itu tidak seharusnya diputuskan segera. Keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT ini menurut dia, patut diakui memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya yang juga beririsan dengan tugas negara.

"Pemerintah, dalam hal ini Kemensos, tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat. Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina sebab terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan,” ujar Bukhori dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.

Ia mengatakan, kasus yang menimpa ACT perlu dilihat dengan cara pandang yang jernih serta perlu penyikapan yang proporsional. 

“Jika ada oknum dari lembaga tersebut yang dinilai melakukan kesalahan, maka yang diperlukan adalah penyikapan yang proporsional, bukan dipukul rata apalagi sampai diseret ke ranah politik. Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar,” kata politikus PKS itu.

Seharusnya, kata Bukhori, Kemensos tidak mencabut izin lembaga kemanusiaan tersebut secara terburu-buru. Kemensos dinilainya sudah terlalu jauh dalam bersikap.

“Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal,” ujar dia.

Sebelumnya Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa, 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendy lewat keterangan yang dikirimkan Sekjen Kemensos kepada Tempo, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Dukung Langkah Kemensos Cabut Izin ACT

RAHMA DWI SAFITRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Kajian Ramadhan, Ketua Umum Muhammadiyah: Jihad Ekonomi untuk Memerangi Kejahatan

3 jam lalu

Ketua umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kajian Ramadhan, Ketua Umum Muhammadiyah: Jihad Ekonomi untuk Memerangi Kejahatan

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir menyerukan jihat ekonomi untuk memerangi kejahatan dalam acara kajian Ramadhan.


DPR Didorong Bentuk Pansus soal Temuan PPATK Rp 349 Triliun di Kemenkeu

4 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
DPR Didorong Bentuk Pansus soal Temuan PPATK Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.


Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

5 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

BEM UI mengkritik Ketua DPP PDIP itu dengan membuat meme Puan Maharani berbadan tikus.


5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

21 jam lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

Said Iqbal membeberkan output yang diharapkan setelah aksi mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja.


11 Penolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Dari Parpol, Ormas hingga Gubernur

23 jam lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan mereka terhadap ikutnya Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 yang bakal digelar di Indonesia Mei 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
11 Penolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Dari Parpol, Ormas hingga Gubernur

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi yang terbaru yang menolak kedatangan timnas U-20 Israel di Piala Dunia U-20 2023.


Kritikan BEM UI: Sebelumnya Jokowi The King of Lip Service, Kini Meme Puan Maharani Berbadan Tikus

1 hari lalu

Massa aksi menampilkan poster dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Dalam aksi tersebut, Ketua BEM UI mengucapkan lagi julukan Jokowi The King of Lip Service merujuk pada poster yang dahulu pernah dikeluarkan oleh BEM UI pada tahun 2021. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Kritikan BEM UI: Sebelumnya Jokowi The King of Lip Service, Kini Meme Puan Maharani Berbadan Tikus

Setelah sebelumnya kritikan BEM UI kerap menyasar Jokowi, kini meme Puan Maharani yang mereka unggah menyindir DPR yang sahkan perpu Cipta Kerja.


Cara Cek Bansos PKH Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

1 hari lalu

Petugas memotret warga penerima dan uang tunai Rp 500.000 saat pencairan bantuan subsidi minyak goreng dan bantuan sembako di Kantor Pos Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, 15 April 2022. Bantuan tunai subsidi minyak goreng diberikan sebesar Rp300.000 ditambah bantuan sembako Rp 200.000 yang menyasar 20,65 juta KPM dengan rincian 18,5 juta penerima BPNT/Kartu Sembako dan 1,85 juta penerima bansos PKH. TEMPO/Prima Mulia
Cara Cek Bansos PKH Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek bansos PKH online serta bantuan Kemensos lainnya melalui website cekbansos.kemensos.go.id maupun via aplikasi Cek Bansos untuk HP Android.


Mic Wakil Demokrat Mati saat Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Herzaky: Demokrasi Tidak Sedang Baik-baik Saja

1 hari lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Mic Wakil Demokrat Mati saat Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Herzaky: Demokrasi Tidak Sedang Baik-baik Saja

Herzaky kecewa setelah Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat mengalami mati mic ketika menyampaikan interupsi di rapat pengesahan Perpu Cipta Kerja.


Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Kritik DPR

2 hari lalu

Massa aksi menampilkan poster dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Dalam aksi tersebut, Ketua BEM UI mengucapkan lagi julukan Jokowi The King of Lip Service merujuk pada poster yang dahulu pernah dikeluarkan oleh BEM UI pada tahun 2021. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Kritik DPR

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyebut DPR tak pantas sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Berikut profilnya.


Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

Amnesty menilai keputusan DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU telah mengabaikan aspirasi rakyat dan tak menghormati putusan MK