TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, draf final yang telah disempurnakan pemerintah tersebut akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya.
"Jadi sekarang kami terima dulu, kami baca lagi, pelajari, baru dituangkan dalam pandangan mini fraksi, baru rapat kerja dan dilakukan tanya jawab lagi sebelum diambil keputusan (apakah akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau tidak," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 6 Juli 2022.
Dalam draf final yang diterima Tempo, ada sejumlah pidana kejahatan kesusilaan yang diatur, di antaranya soal kohabitasi atau kumpul kebo.
RKUHP mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara dan denda. "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.
Namun tindak pidana kohabitasi tersebut bersifat delik aduan. Pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan; suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Delik yang sama berlaku bagi pelaku zina. Namun hukuman bagi pelaku zina lebih berat. "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022.
Baca juga: Pasal - pasal Kontroversial dalam RKUHP
DEWI NURITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini