TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang diteken oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial l, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi lewat keterangan yang dikirimkan Sekjen Kemensos kepada Tempo, Rabu, 6 Juli 2022.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Pada Selasa kemarin, Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Dari hasil klarifikasi, kata Muhadjir, ACT mengaku menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil donasi untuk operasional yayasan.
Pengakuan yang sama disampaikan Ibnu Khajar dalam konferensi pers di kantornya, Senin lalu. Ia menjelaskan, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Ibnu bahkan mengatakan bahwa lembaganya bisa memotong dana sumbangan sebesar 30 persen untuk biaya operasional. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan saran dari Dewan Syariah sebagai pengawas.
"Jadi toleransinya itu sampai 30 persen, misalnya kalau butuh hal luar biasa seperti masuk Papua atau medan berat lainnya, Dewan Syariah membolehkan dana operasional di luar zakat diambil 30 persen. Tapi lembaga belum pernah mengambil sampai 30 persen," ujar Ibnu, Senin lalu.
Menurutnya, ke depan ACT akan terus mengurangi potongan donasi untuk biaya operasional. "Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insyaallah, target kami adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025," kata lbnu.
Sementara itu, dalam wawancara khusus dengan Tim Majalah Tempo pada 28 Juni lalu, Ibnu mengaku pemotongan dana untuk setiap program berbeda.
Misalnya, kejadian di Sydney, Australia. Sejumlah pendiri komunitas Surau Sydney Australia menyebut pemotongan donasi pembangunan oleh Aksi Cepat Tanggap sekitar 23 persen dari total donasi. Dari dana Rp 3,018 miliar yang terkumpul, ACT memberikan Rp 2,311 miliar. "Pemotongan donasi ini terlalu besar," ujar Meilanie Buitenzorgy, keluarga salah satu pendiri surau tersebut.
Selanjutnya: sebagian pemotongan donasi untuk biaya iklan...