TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kembali diperiksa sebagai tersangka di kasus kerangkeng. Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.
“KPK kembali memfasilitasi pemeriksaan TRP sebagai tersangka dalam perkara pidana umum,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 4 Juli 2022.
Ali mengatakan pemeriksaan tahanan tersebut sesuai dengan penetapan izin pemeriksaan oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi.
Polda Sumatera Utara menetapkan Terbit dan 8 orang lainnya menjadi tersangka penganiayaan penghuni kerangkeng di rumahnya. Penghuni kerangkeng tersebut merupakan warga Langkat dan sekitarnya yang kebanyakan penghuni narkoba. Di dalam kerangkeng itu, mereka diduga kerap dianiaya dan dipaksa bekerja di perkebunan milik Terbit tanpa dibayar.
Keberadaan kerangkeng manusia itu terungkap setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terbit. KPK menangkap Terbit dan menjadikannya tersangka dalam perkara penerimaan suap.
KPK mendakwa Terbit menerima duit Rp 572 juta dari pengusaha Muara Peranginangin. Muara memberikan uang itu sebagai komitmen fee untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Langkat.
Baca: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi: Berkas 8 Tersangka Dinyatakan Lengkap