TEMPO.CO, Medan - Sebanyak 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin akan segera dilimpahkan ke persidangan. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana. Sembilan tersangka itu adalah Terbit Rencana, Dewa Peranginangin, HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP. Dewa Peranginangin adalah anak Terbit Rencana. Namun berkas perkara Terbit Peranginangin belum selesai.
Sejumlah rangkaian pemeriksaan dilakukan penyidik mulai olah tempat kejadian perkara, pembongkaran kuburan korban penyiksaan, hingga gelar perkara. Kasus tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan operasi tangkap tangan terhadapa Bupati Langkat pada Januari 2022.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, berkas kedelapan tersangka itu minus berkas Bupati Terbit Rencana. "Berkas kedelapan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Hadi kepada Tempo, Selasa, 21 Juni 2022.
Penyidik, sambung Hadi, akan segera melimpahkan kedelapan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut secepat mungkin. "Delapan tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa sesegera mungkin. Adapun berkas Terbit Rencana akan menyusul,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain sembilan tersangka itu, penyidik Polda Sumut juga memeriksa istri Terbit Rencana yakni Tiorita Surbakti dan adik Terbit Sribana Peranginangin dalam kasus kerangkeng manusia ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, berkasa perkara Terbit Rencana belum diterima Kejaksaan Tinggi Sumut dari penyidik Polda. "Berkas perkara kerangkeng di Langkat yang sudah diterima Kejati Sumut masih delapan berkas. Menurut penyidik setelah ini, mereka akan kirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama Terbit Rencana," kata Yos kepada Tempo.
Kejati Sumut, ujar Yos, telah membentuk tim jaksa penuntut berjumlah tujuh orang untuk menangani perkara kerangkeng manusia tersebut. Mereka terdiri dari lima jaksa Kejati Sumut dan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Baca juga: Bupati Langkat Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta
SAHAT SIMATUPANG
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini