TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy menjadi tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Richard menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
"KPK menetapkan RL menjadi tersangka TPPU," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 4 Juli 2022.
Ali mengatakan selama proses penyidikan dugaan perkara awal, penyidik menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang Richard menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022.
Richard, kata dia, diduga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda. Caranya dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Ali mengatakan pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. "Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," ujar dia.
Ali berharap masyarakat mau membantu KPK mengusut perkara ini. Masyarakat, kata dia, dapat memberikan informasi mengenai aset yang diduga dimiliki oleh Richar. Masyarakat dapat menyampaikan informasi itu dengan menelepon call center KPK di nomor 198.
Sebelumnya, KPK menetapkan Richard menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan 20 cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.
KPK menetapkan dua tersangka lain yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan Amri dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
KPK menduga Richard aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri disebut meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Richard pun memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
KPK menyatakan Richard meminta fee sebesar Rp 25 juta per lokasi. Total dana yang diterimanya mencapai Rp 500 juta. Dana itu, menurut KPK dialirkan melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.
KPK menduga Richard dan Andrew menerima suap Rp 500 juta dari Amri untuk memuluskan izin pembangunan 20 toko serba ada tersebut di Kota Ambon.
Richard Louhenapessy merupakan politikus Partai Golkar. Merujuk laman ambon.go.id, dia tercatat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Maluku. Dia juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Soksi Provinsi Maluku, organisasi sayap Partai Golkar.
Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Ambon, Richard merupakan seorang pengacara. Dia juga pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Golkar dan menjabat sebagai ketua pada periode 2004-2009.