Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Penolak Tambang Mas Sangihe Disebut Dikriminalisasi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Tambang Mas Sangihe. antaranews.com
Tambang Mas Sangihe. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Pulau Sangihe, Robinson Saul, ditetapkan sebagai tersangka oleh  Polres Kepulauan Sangihe. Kelompok Save Sangihe Island menyebut hal itu sebagai kriminalisasi terhadap warga yang menentang pertambangan emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS). 

Koordinator Save Sangihe Island, Alfred Pontolodo, menyatakan bahwa Polres Kepulauan Sangihe telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Robinson pada 27 Juni lalu. 

"Pada 30 Juni Robinson menghadiri panggilan seorang diri, diperiksa dan langsung ditahan di Polres Sangihe," kata Alfred melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 2 Juni 2022.

Menurut Alfred, polisi menuduh Robinson membawa senjata tajam di saat aksi penghadangan alat berat PT TMS pada 13 Juni 2022. Robinson dituding telah melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1. 

Alfred menyatakan bahwa Robinson memang sempat membawa sebuah pisau putih pada aksi penghadangan tersebut. Pisau itu, menurut Alfred, merupakan benda pusaka yang diwariskan dari mertua laki-laki Robinson. 

"Namun pisau itu digunakan tidak untuk melakukan kejahatan, sebagaimana tuduhan polisi. Pisau itu digunakan sehari-hari untuk melaut (memotong umpan, memotong tali jangkar, membersihkan tiram)," kata Alfred. 

Dia menyatakan, Robinson ikut dalam aksi pada 13-16 Juni secara spontan. Dia baru pulang dari melaut dan langsung bergabung dengan warga lainnya karena mendengar kabar terjadi mobilisasi alat berat PT TMS secara ilegal. 

"Pisau itu tidak pernah digunakan untuk mengancam siapapun namun jatuh saat aksi berlangsung. Polisi mendapatkan pisau itu dari seorang tentara yang ikut mengkawal alat berat PT TMS," kata dia.

Tindakan Robinson, menurut Alfred, jelas bukan tindak pidana. Sebab, yang dibawa Robinson itu bukan senjata tajam, melainkan alat yang digunakan sehari-hari untuk mencari nafkah sebagai nelayan. Dia pun menilai polisi telah melakukan kriminalisasi sebagai upaya menekan resistensi warga yang menolak keras kehadiran tambang PT TMS di Pulau Sangihe.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alfred juga merasa heran dengan tindakan polisi yang mengawal mobilisasi alat berat PT TMS. Padahal, izin lingkungan perusahaan tersebut telah dibatalkan oleh PTUN Manado pada bulan lalu. 

"Selain itu, Polisi juga tidak melakukan penegakan hukum apapun atas tindak pidana PT TMS yang telah menggunakan fasilitas publik seperti jalan umum," kata dia. 

Karena itu, Save Sangihe Island mendesak agar upaya kriminalisasi terhadap Robinson dihentikan. Mereka juga mendesak Kapolres Kepulauan Sangihe untuk segera proses hukum PT TMS yang melakukan mobilisasi alat berat secara ilegal, juga menggunakan fasiltas publik jalan raya. 

Mereka juga mendesak Kapolri Jenderal Lystyo Sigit Prabowo untuk memeriksa Kapolres Kepulauan Sangihe atas dugaan persekongkolan dengan PT TMS, dengan membiarkan tetap beraktivitas secara ilegal. 

Sebelumnya warga Kepulauan Sangihe memenangkan gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Dalam putusannya, PTUN Manado membatalkan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT TMS. Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Juni 2022. 

PT Tambang Mas Sangihe sendiri disebut mengantongi izin untuk mengekspolitasi Pulau Sangihe dari Direktorat Jenderal Minerba  Kementerian ESDM-RI sejak Januari 2022. Akan tetapi, penolakan terhadap keberadaan perusahaan itu sudah berjalan selama satu tahun lebih. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)  bahkan sempat mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar aktivitas pertambangan di pulau yang berbatasan langsung dengan Filipina itu dihentikan. 

Baca: Alat Berat Diduga untuk Tambang Emas Masuk Sangihe, JATAM Sebut Pembangkangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IUP PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga Tidak Bisa Ditambang, Pakar Hukum Bilang Begini

15 jam lalu

Masyarakat bersama mahasiswa dan aktivis lingkungan menggelar demo menolak tambang timah laut Batu Beriga di kantor pusat PT Timah di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang, Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Servio Maranda
IUP PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga Tidak Bisa Ditambang, Pakar Hukum Bilang Begini

Di laut Bangka Selatan akhirnya malah penambangan ilegal yang mendominasi di IUP PT Timah.


Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

4 hari lalu

Massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) melakukan aksi demo di Kantor PT BTIIG, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Dalam aksinya koalisi mengecam tindakan kriminalisasi dan penyerobotan jalan Desa Ambunu yang dipakai sebagai jalan hauling oleh PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group/Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). TEMPO/Subekti
Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

PT BTIIG adalah perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Morowali dengan membangun kawasan industri bernama Huabao Industrial Park.


Antam Raup Laba Periode Berjalan Rp2,23 Triliun hingga September 2024, Turun Dibanding Tahun Lalu

5 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan
Antam Raup Laba Periode Berjalan Rp2,23 Triliun hingga September 2024, Turun Dibanding Tahun Lalu

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam mencatat laba periode berjalan senilai Rp2,2 triliun selama sembilan bulan pertama 2024.


Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

11 hari lalu

Poengky Indarti. TEMPO/Imam Sukamto
Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas menilai penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara guru honorer itu telah dilimpahkan ke pengadilan.


FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

13 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

Menurut FSGI, tindakan pihak kepolisian yang langsung menahan guru honorer Supriyani menunjukkan ketidakadilan hukum.


Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

14 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

Meilisya Ramadhani, seorang guru honorer yang mengungkap korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat, dilaporkan ke kepolisian.


Kriminalisasi terhadap Guru Honorer di Konawe Utara Mengingkari Komitmen Kapolri soal Restorative Justice

14 hari lalu

Reza Indragiri Amriel. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kriminalisasi terhadap Guru Honorer di Konawe Utara Mengingkari Komitmen Kapolri soal Restorative Justice

Bila polisi menerapkan kriminalisasi secara berlebihan akan banyak masyarakat yang menyandang status penjahat.


Guru Honorer Dilaporkan seusai Ungkap Dugaan Korupsi dalam Seleksi PPPK Langkat

15 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Dilaporkan seusai Ungkap Dugaan Korupsi dalam Seleksi PPPK Langkat

Meilisya diduga dilaporkan karena ikut membongkar maladministrasi PPPK Langkat 2023 lewat pengaturan skor SKTT.


Rosan Roeslani Beberkan Tugas Tambahan dari Prabowo untuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi

15 hari lalu

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani memaparkan capaian kinerja 10 tahun dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Rosan Roeslani Beberkan Tugas Tambahan dari Prabowo untuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi

Rosan Roeslani mengatakan Prabowo ingin ke depannya lebih banyak hilirisasi yang dijalankan dan tidak hanya berfokus pada pertambangan.


Walhi Prediksi Kriminalisasi Aktivis dan Warga Sipil di Era Prabowo-Gibran akan Lebih Banyak

16 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam pidato perdananya sebagai presiden. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Prediksi Kriminalisasi Aktivis dan Warga Sipil di Era Prabowo-Gibran akan Lebih Banyak

Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Zenzi Suhadi, juga memprediksi aktivis dan warga sipil akan kerap berhadapan dengan militer di era Prabowo-Gibran