TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) belum memutuskan bakal menyeret agen perjalanan haji dan umrah bermasalah yang membuat 46 calon jemaah haji mesti dipulangkan. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan berbagai pihak berwenang.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Juli 2022.
Selain itu, Kemenag juga harus berdiskusi dengan pemerintah Arab Saudi soal pengaturan visa tersebut. Hilman mengatakan, Kemenag akan membuat aturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah. “Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah,” tuturnya.
Menurut pantauan Kemenag, 46 calon jemaah haji Indonesia tertahan di Arab Saudi saat tiba di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022 dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos dari imigrasi setelah visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Pihak travel menjelaskan bahwa mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan haji.
Hilman prihatin atas kejadian yang menimpa para calon jemaah. Apalagi jasa travel yang digunakan belum terdaftar di Kemenag sebagai PIHK, sehingga mesti dipulangkan kembali.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar bisa berangkat haji tanpa menunggu bertahun-tahun. Sebagian jamaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.
Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia. Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jamaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyarankan perusahaan travel haji dan umrah bermasalah dicabut perizinannya. Menurutnya, bagi siapa saja yang memberangkatkan tanpa sesuai Undang-Undang dan sistem perjalanan haji mesti diberi sanksi.
“Dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi, Ahad, 3 Juli 2022.
Ace menuturkan, 46 jemaah haji Indonesia yang dipulangkan dari Arab Saudi bisa jadi sebagai korban pihak travel yang sengaja memberangkatkan ke Arab Saudi tanpa prosedur resmi. Walau begitu, pemerintah mesti memberikan perlindungan atas keselamatan mereka.
Baca: Wamenag Kunjungi Hotel Jamaah Minta Masukan Soal Layanan Haji