Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raden Said Soekanto Kapolri Pertama, Penggagas Markas Polri di Trunojoyo Kebayoran Baru

image-gnews
Jenderal Pol. (Purn.) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo merupakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri; dulu bernama Kepala Djawatan Kepolisian Negara) pertama. Sejak dilantik, Soekanto mengonsolidasi aparat kepolisian dengan mengemban pesan Presiden Soekarno membentuk Kepolisian Nasional. Wikipedia
Jenderal Pol. (Purn.) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo merupakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri; dulu bernama Kepala Djawatan Kepolisian Negara) pertama. Sejak dilantik, Soekanto mengonsolidasi aparat kepolisian dengan mengemban pesan Presiden Soekarno membentuk Kepolisian Nasional. Wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRaden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo diangkat sebagai Kepala Polisi Negara Republik Indonesia atau Kapolri oleh Presiden Soekarno pada 29 September 1945. Sejarah mencatat R.S. Soekanto sebagai sosok pertama yang menjabat kedudukan Kapolri.

Profil Kapolri Pertama Raden Said Soekanto

Raden Said Soekanto lahir di Bogor, pada 7 Juni 1908. Ia adalah anak sulung dari pasangan R. Martomihardjo dan Kasminah. Ayahnya merupakan seorang pamong praja dari Purworejo, Jawa Tengah. Belum genap setahun usia R.S. Soekanto, keluarganya harus berpindah ke Balaraja, Serang lantaran ayahnya diangkat sebagai wedana di sana.

Kedudukan ayahnya sebagai wedana berperan penting bagi pendidikan yang ditempuh Raden Said Soekanto. Kala itu pendidikan Belanda hanya terbuka untuk kaum priyayi. Namun berkat kedudukan sang ayah, sebagai pribumi, kala R.S. Soekanto kecil dapat bersekolah di Froben School, Europeesche Lagere School (ELS), dan Hoogere Burger School atau HBS.

Sedari kecil, R.S Soekanto telah dididik menjadi pribadi yang disiplin dan teguh bersikap. Karena keteguhan sikapnya, dia bahkan menolak pemberian nama dari orang Belanda semasa mengenyam pendidikan dasar di ELS, dan saat tinggal di asrama HBS di Bandung. R.S. Soekanto memilih tetap menggunakan nama Indonesia pemberian kedua orang tuanya.

Menurut G. Ambar Wulan dalam Polisi dan Politik: Intelijen Kepolisian Pada Masa Revolusi Tahun 1945-1949, menyebutkan setelah lulus dari HBS, R.S. Soekanto sempat menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Hukum (Recht Hoogere School) Jakarta pada akhir 1920-an. Namun lantaran kondisi perekonomian keluarga menurun setelah ayahnya pensiun, Soekanto terpaksa berhenti dari RHS.

Setelah berhenti dari RHS, R.S. Soekanto masuk ke lembaga pendidikan tinggi kepolisian Comissarisen Cursus. Dia diterima sebagai siswa Aspirant Commisaris Van Politie di Sukabumi pada 1930. Di sanalah karier kepolisiannya bermula. Setelah tiga tahun menempuh pendidikan, pada 1933 R.S. Soekanto lulus dan berpangkat Komisaris Polisi Kelas III. Dia kemudian ditugaskan untuk kali pertama di Semarang.

R.S. Soekanto diangkat sebagai Kapolri oleh Presiden Soekarno pada 29 September 1945. Sekaligus diangkat kembali sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat pada masa Pemerintahan Darurat RI yang diketuai Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatera Tengah. Pengangkatan tersebut berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda yang menghasilkan pembentukan Republik Indonesia Serikat.

Setelah pembentukan negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan pemberlakuan UUDS 1950, R.S. Soekanto tetap menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara. Saat kedudukan Polri kembali ke Jakarta, karena Polri belum memiliki kantor, R.S. Soekanto menggunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri sebagai markas. R.S. Soekanto kemudian merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN). Kantor tersebut menjadi Markas Besar Kepolisian hingga sekarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

R.S Soekanto diberhentikan Sebagai Kapolri pada 1959 oleh Presiden Soekarno. Pada 1961, Soekanto mendapat penghargaan berupa Satya Lencana berdasarkan Keputusan Presiden RI tertanggal 18 Mei 1961, yaitu Satya Lencana Peringatan Perjuangan, Satya Lencana Karya Bhakti, Satya Lencana Jana Utama dan Satya Lencana Karya Setia Kelas I.

Menjelang peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli 1968, Sekretaris Presiden, Moehono menemui R.S. Soekanto di kediamannya untuk menyampaikan Keputusan Presiden No.168/ABRI/1968 tanggal 28 Juni 1968 tentang Kenaikan Pangkat Kehormatan bagi dirinya menjadi Jenderal Polisi. Juga Keputusan Presiden No.025/TK/1968 tanggal 1 Juni 1968 tentang penganugerahan Bintang Mahaputra Adipradana bagi jasa-jasa R.S. Soekanto.

Moehono menyampaikan bahwa penyematan bintang akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Bhayangkara 1 Juli 1968. Namun, R.S. Soekanto menyatakan bahwa ia sudah tak memiliki baju dinas dan sipil yang layak untuk dikenakan dalam upacara besar. Ketika hal itu disampaikan kepada Presiden Soeharto, Soeharto mengatakan bahwa dirinya juga akan menggunakan baju dinas lama dalam upacara tersebut.

Raden Said Soekanto meninggal pada usia 85 tahun di RS Polri Kramat Jati Jakarta pada 24 Agustus 1993. Dia dimakamkan pada 25 Agustus 1993 di Pemakaman Tanah Kusir Jakarta Selatan. Namanya diabadikan sebagai nama Rumah Sakit Polri Soekanto di Kramat Jati, Jakarta Timur. Pada Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2020, Presiden Joko Widodo menganugerahi gelar pahlawan nasional kepada sejumlah tokoh, termasuk Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri pertama itu.

HENDRIK KHOIRUL 

Baca: Kapolri Pertama Raden Said Soakanto dari Reserse hingga Pimpinan Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

10 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

12 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

14 jam lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

15 jam lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

16 jam lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

17 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

18 jam lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

20 jam lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

21 jam lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

21 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.