TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda pembahasan, salah satunya pengambilan keputusan persetujuan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sebagai usul inisiatif DPR, Kamis, 30 Juni 2022. RUU ini memuat aturan cuti melahirkan 6 bulan.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki kualitas tumbuh kembang yang baik sehingga dapat menjadi sumber daya manusia unggul.
"Dalam RUU KIA, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Dia menjelaskan RUU KIA juga mengatur penyediaan fasilitas tempat penitipan anak atau daycare di fasilitas umum dan tempat bekerja. Menurut dia, RUU KIA juga menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan kekerdilan pada anak atau stunting di Indonesia.
Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, rapat paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut. Puan berharap Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disetujui sebagai RUU inisiatif DPR, sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.
"Melalui RUU KIA, DPR ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi, termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus, dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan," ujar Puan.