Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Jelaskan Dampak Kehadiran DOB Papua dan IKN untuk Pemilu Mendatang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan dampak kehadiran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) pada Pemilihan Umum. Konsekuensi daerah yang bakal diterima adalah aspek elektoral saat pemilu berlangsung.

“Di DOB Papua itu ada konsekuensi elektoral, yang pertama daerah pertamanya. Katakanlah Papua induk. Begitu nanti ada pemekaran areanya, luasan dapilnya (daerah pemilihan) makin mengecil,” katanya saat di Kantor KPU, Rabu, 29 Juni 202.

Maka dari itu, kata Hasyim, penduduk daerah yang bersangkutan pun juga makin sedikit. Sebagaimana diketahui, DOB akan membentuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

DOB Papua pun juga berpengaruh pada kursi di DPR RI kelak. Tidak hanya itu, salah satu tanda adanya daerah otonomi adalah hadirnya DPRD.

“Maka konsekuensi ada DPRD Provinsi dan dapilnya juga harus ditata ulang,” ujarnya.

Hasyim mengatakan, pembentukan kota/kabupaten tidak ada masalah dengan elektoral. Namun paling berpengaruh adalah keterwakilan kursi di DPR RI dan pembentukan DPRD baru.

“Kemudian DPD yang semula wakilnya hanya di satu provinsi, nanti ada beberapa provinsi bertambah juga,” ungkapnya.

Butuh Kepastian Soal Posisi IKN dalam Pemilu

Sedangkan pada posisi IKN, kata Hasyim, masih butuh kepastian posisinya sebagai daerah otonomi atau provinsi. Namun pada Undang-Undang IKN, pemilu yang bakal diadakan adalah Pilpres, Pileg DPR dan DPR.

“Dengan begitu konsekuensi elektoralnya pasti akan ada dapil baru untuk IKN khusus untuk DPR RI,” ujarnya

Kemudian butuh dapil baru untuk DPD-nya, maka konsekuensi pertama dari IKN adalah posisi Kalimantan Timur dan Jakarta. Pada Kalimantan Timur, sebagian daerah administratifnya telah menjadi bagian dari IKN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka, dapil DPR RI dan DPRD dari provinsi itu bakal ada perubahan komposisinya. Namun untuk mengubah itu mesti ada instrumen Undang-Undang yang mengatur.

“Demikian juga wilayah administrasinya IKN berasal dari dua kabupaten ya, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara,” katanya.

Konsekuensinya adalah DPRD di dua kabupaten itu bakal berubah dan mesti diatur lagi dalam Undang-Undang Pemilu. Sedangkan untuk Jakarta nanti, posisinya masih belum ditentukan ketika IKN telah resmi.

Hasyim mengungkapkan, konsekuensi yang dihadapi adalah elektoral untuk pemilih di luar negeri. Sebab suaranya selama ini dihitung masuk ke dapil Jakarta II, yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

“Nanti kalau bukan ibu kota lagi, suara pemilih di luar negeri akan dihitung melalui dapil mana?” tuturnya.

Selain itu, pemilihan Gubernur Jakarta juga berpengaruh dalam formula elektoralnya. Sejauh ini, kata Hasyim, pemilihan dipilih berdasarkan suara mayoritas di atas 50 persen, jika belum melewati, maka diadakan putaran kedua.

“Pertanyaannya adalah kalau Jakarta sudah bukan Ibu Kota Negara, apakah formula itu tetap diberlakukan atau diubah? Instrumennya di Undang-Undang,” ujarnya.

Sementara ini, Hasyim mengatakan KPU belum membahas soal Pemilu 2024 di DOB Papua dan IKN. Pihaknya sekarang masih mempersiapkan berbagai tahapan Pemilu 2024 dalam waktu dekat.

Baca juga: Jadi Pangdam Mulawarman, Mayjen Tri Budi Utomo: Saya Jalankan Tugas Sebaik Mungkin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

6 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

6 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

7 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

7 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

8 jam lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

8 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

9 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

9 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.