TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan dampak kehadiran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) pada Pemilihan Umum. Konsekuensi daerah yang bakal diterima adalah aspek elektoral saat pemilu berlangsung.
“Di DOB Papua itu ada konsekuensi elektoral, yang pertama daerah pertamanya. Katakanlah Papua induk. Begitu nanti ada pemekaran areanya, luasan dapilnya (daerah pemilihan) makin mengecil,” katanya saat di Kantor KPU, Rabu, 29 Juni 202.
Maka dari itu, kata Hasyim, penduduk daerah yang bersangkutan pun juga makin sedikit. Sebagaimana diketahui, DOB akan membentuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
DOB Papua pun juga berpengaruh pada kursi di DPR RI kelak. Tidak hanya itu, salah satu tanda adanya daerah otonomi adalah hadirnya DPRD.
“Maka konsekuensi ada DPRD Provinsi dan dapilnya juga harus ditata ulang,” ujarnya.
Hasyim mengatakan, pembentukan kota/kabupaten tidak ada masalah dengan elektoral. Namun paling berpengaruh adalah keterwakilan kursi di DPR RI dan pembentukan DPRD baru.
“Kemudian DPD yang semula wakilnya hanya di satu provinsi, nanti ada beberapa provinsi bertambah juga,” ungkapnya.
Butuh Kepastian Soal Posisi IKN dalam Pemilu
Sedangkan pada posisi IKN, kata Hasyim, masih butuh kepastian posisinya sebagai daerah otonomi atau provinsi. Namun pada Undang-Undang IKN, pemilu yang bakal diadakan adalah Pilpres, Pileg DPR dan DPR.
“Dengan begitu konsekuensi elektoralnya pasti akan ada dapil baru untuk IKN khusus untuk DPR RI,” ujarnya
Kemudian butuh dapil baru untuk DPD-nya, maka konsekuensi pertama dari IKN adalah posisi Kalimantan Timur dan Jakarta. Pada Kalimantan Timur, sebagian daerah administratifnya telah menjadi bagian dari IKN.
Maka, dapil DPR RI dan DPRD dari provinsi itu bakal ada perubahan komposisinya. Namun untuk mengubah itu mesti ada instrumen Undang-Undang yang mengatur.
“Demikian juga wilayah administrasinya IKN berasal dari dua kabupaten ya, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara,” katanya.
Konsekuensinya adalah DPRD di dua kabupaten itu bakal berubah dan mesti diatur lagi dalam Undang-Undang Pemilu. Sedangkan untuk Jakarta nanti, posisinya masih belum ditentukan ketika IKN telah resmi.
Hasyim mengungkapkan, konsekuensi yang dihadapi adalah elektoral untuk pemilih di luar negeri. Sebab suaranya selama ini dihitung masuk ke dapil Jakarta II, yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
“Nanti kalau bukan ibu kota lagi, suara pemilih di luar negeri akan dihitung melalui dapil mana?” tuturnya.
Selain itu, pemilihan Gubernur Jakarta juga berpengaruh dalam formula elektoralnya. Sejauh ini, kata Hasyim, pemilihan dipilih berdasarkan suara mayoritas di atas 50 persen, jika belum melewati, maka diadakan putaran kedua.
“Pertanyaannya adalah kalau Jakarta sudah bukan Ibu Kota Negara, apakah formula itu tetap diberlakukan atau diubah? Instrumennya di Undang-Undang,” ujarnya.
Sementara ini, Hasyim mengatakan KPU belum membahas soal Pemilu 2024 di DOB Papua dan IKN. Pihaknya sekarang masih mempersiapkan berbagai tahapan Pemilu 2024 dalam waktu dekat.
Baca juga: Jadi Pangdam Mulawarman, Mayjen Tri Budi Utomo: Saya Jalankan Tugas Sebaik Mungkin