TEMPO.CO, Jakarta - Pada Kamis 23 Juni lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membacakan rekomendasi akhir Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta. Salah satu poin yang dibacakan oleh Ganjar yang mengundang perbincangan publik adalah perihal hak prerogatif Megawati Soekarnoputri.
Singkatnya, poin tersebut menyatakan bahwa calon presiden (capres) yang akan dipilih dan diusung oleh PDIP merupakan hak prerogatif Megawati selaku ketua umum PDIP.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak prerogatif merupakan hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Sementara itu, merujuk pada tulisan Ananda B. Kusuma pada tahun 2000 berjudul UUD 1945 Mengenal Hak Prerogatif, dapat dimaknai bahwa hak prerogatif adalah kekuasaan kepala negara yang diberikan secara langsung oleh konstitusi.
Berdasar pada UUD 1945, beberapa hak prerogatif presiden adalah memegang kekuasaan tertinggi pada kemiliteran (Pasal 10), menyatakan perang dan perdamaian (Pasal 11 Ayat 1), ataupun mengangkat duta dan konsul (Pasal 13). Pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi juga termasuk sebagai hak prerogatif presiden.
Sedangkan berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara yang ditulis Aa Nurdiaman, hak prerogatif presiden memberi grasi dan rehabilitasi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung sesuai pasal 14 ayat 1. Di samping itu, hak memberi amnesti dan abolisi diselenggarakan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai pasal 14 ayat 2.
Baca juga:
Dilansir dari jurnal.komisiyudisial.go.id, menyebutkan hak prerogatif merupakan kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden tanpa dapat dicampuri oleh lembaga lainnya.
Kalau begitu, apabila definisi secara bahasa merujuk langsung dengan penyebutan kepala negara dan hak prerogatif sering kali merujuk pada kekuasaan presiden, bisakah ketua partai turut disebut memiliki hak prerogatif? Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah tidak bisa atau tidak tepat. Sebab, definisi secara bahasa dan hukum dengan jelas telah menyebutkan bahwa hak prerogatif hanya dimiliki oleh kepala negara atau presiden.
Oleh karena itu, pengangkatan capres dari PDIP oleh Megawati tidak dapat disebut sebagai hak prerogatif. Tindakan tersebut barangkali lebih tepat disebut sebagai kewenangan,bukan hak prerogatif.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN I SDA
Baca: Bukan Hak Prerogatif Presiden Soekarno, Jenderal Soedirman Dipilih Lewat Voting
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.