Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buya Hamka Selesaikan Tafsir Al-Azhar 30 Jilid Selama 2 Tahun Dipenjara Orde Lama

Buya Hamka, Jakarta, 1981. Dok.TEMPO/Ed Zoelverdi
Buya Hamka, Jakarta, 1981. Dok.TEMPO/Ed Zoelverdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan nama Buya Hamka meninggal dunia di Jakarta dalam usia 73 tahun pada 24 Juni 1981. Buya Hamka adalah seorang ulama, sastrawan, sekaligus tokoh politik Indonesia. Selama hidupnya, Buya Hamka sempat melahirkan beberapa karya sastra, yang terlaris adalah Di Bawah Lindungan Kabah dan Tenggelamnya Kapal van der Wijck.

Buya Hamka lahir di Tanah Sirah wilayah Nagari Sungai Batang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 17 Februari 1908. Dia adalah putra sulung Abdul Karim Amrullah dan Safiyah. Pada 1924, saat usianya baru 16 tahun, Buya Hamka telah merantau ke Yogyakarta. Di sana Buya Hamka mulai belajar mengenai sejarah dan pergerakan Islam. Setelah merantau, ia kembali ke Padang Panjang membesarkan Muhammadiyah.

Keinginan Buya Hamka pergi ke Mekah terlecut ketika ditolak sebagai guru di sekolah milik Muhammadiyah. Ia ditolak lantaran tak memiliki diploma, dan dikritik atas kemampuan berbahasa Arabnya, dikutip dari pustaka.isi-padangpanjang.ac.id. Kemudian berangkatlah ia ke Mekkah. Dengan bahasa Arab yang dipelajarinya, Buya Hamka mendalami sejarah Islam dan sastra secara otodidak.

Kembali ke Tanah Air, Buya Hamka merintis karier sebagai wartawan sambil bekerja sebagai guru agama di Deli. Setelah menikah, ia kembali ke Medan dan menerbitkan majalah Pedoman Masyarakat. Lewat berbagai karyanya, Buya Hamka melambung sebagai sastrawan.

Selama revolusi fisik Indonesia, untuk menggalang persatuan menentang kembalinya Belanda, Buya Hamka bergerilya di Sumatra Barat bersama Barisan Pengawal Nagari dan Kota (BPNK). Pada 1950, Hamka membawa keluarganya ke Jakarta. Awalnya ia mendapat pekerjaan di Departemen Agama, tapi mengundurkan diri lantaran terjun di jalur politik. Dalam pemilihan umum 1955, Hamka terpilih dan duduk di Konstituante mewakili Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia atau Masyumi. Buya Hamka terlibat dalam perumusan kembali dasar negara.

Sikap politik Partai Masyumi yang menentang komunisme dan anti-Demokrasi Terpimpin memengaruhi hubungan Buya Hamka dengan Presiden Soekarno. Usai Partai Masyumi dibubarkan sesuai Dekret Presiden 5 Juli 1959, Hamka menerbitkan majalah Panji Masyarakat. Namun majalah itu berumur pendek, karena dibredel oleh Soekarno. Pembredelan dilakukan setelah Panji Masyarakat menerbitkan tulisan Mohammad Hatta, yang telah mengundurkan diri sebagai wakil presiden, berjudul “Demokrasi Kita”.

Buya Hamka Dipenjara Era Soekarno

Seiring meluasnya paham komunisme di Indonesia, Hamka diserang oleh organisasi kebudayaan Lekra. Tuduhan melakukan gerakan subversif membuat Buya Hamka diciduk dari rumahnya ke tahanan Sukabumi pada 1964. Partai Masyumi juga turut dibubarkan. Dalam keadaan sakit sebagai tahanan, ia sempat merampungkan tulisanTafsir Al-Azhar yang berjumlah 30 jilid. Menjelang berakhirnya kekuasaan Soekarno, Buya Hamka dibebaskan pada Mei 1966.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada masa Orde Baru Soeharto, Buya Hamka mencurahkan waktunya membangun kegiatan dakwah di Masjid Agung Al-Azhar serta berceramah di Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Ketika pemerintah menjajaki pembentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1975, peserta musyawarah memilih dirinya secara aklamasi sebagai ketua. Namun, Buya Hamka memilih mundur pada 19 Mei 1981. Ia mendapat tekanan dari Menteri Agama Alamsjah Ratoe Perwiranegara untuk menarik fatwa haram MUI atas perayaan Natal bersama bagi umat Muslim.

Universitas al-Azhar dan Universitas Nasional Malaysia menganugerahi Buya Hamka gelar doktor kehormatan. Sementara Universitas Moestopo, Jakarta, mengukuhkan dirinya sebagai guru besar. Namanya disematkan untuk Universitas Hamka milik Muhammadiyah serta masuk dalam daftar Pahlawan Nasional Indonesia.

Buya Hamka meninggalkan tak kurang dari 94 karya buku dengan beragam tema. Mulai dari sastra, agama, sejarah dan filsafat. Di antaranya Lembaga Hidup, Falsafah Hidup, Tasawuf Modern, Merantau ke Deli, Di Bawah Lindungan Ka’bah, Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck . Masyarakat mengenal Buya Hamka sebagai seorang sastrawan dan ulama terkemuka di Nusantara.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Kisah Soekarno Minta Buya Hamka Menyalatkan Jenazahnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Uya Kuya Ngaku Diminta Take Down Podcast Tentang Kebobrokan Penjara

1 hari lalu

Selebritas yang juga bakal calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya (kanan) berswafoto dengan kader partai lainnya usai pengajuan berkas bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. PAN mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR ke KPU. Tempo/Reyhan
Uya Kuya Ngaku Diminta Take Down Podcast Tentang Kebobrokan Penjara

Uya Kuya menceritakan pengalamannya saat diminta untuk men-take down podcast buatannya oleh beberapa pihak.


Mendag Zulhas Hadiri Bazar Night Market Kampus di Palangka Raya

2 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Bazar Night Market yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat 2 Juni 2023.
Mendag Zulhas Hadiri Bazar Night Market Kampus di Palangka Raya

Acara Bazar Night Market ini memberikan pelatihan kepada mahasiswa cara menjadi entrepreneur.


Mengingat Tan Malaka, Pahlawan yang Terlupakan

5 hari lalu

Tan Malaka. id.wikipedia.org
Mengingat Tan Malaka, Pahlawan yang Terlupakan

Tan Malaka salah satu tokoh pejuang kemerdekaan. Sayangnya peninggalan bersejarah yang berkaitan dengannya kurang diperhatikan.


Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

5 hari lalu

Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

Parlemen Zimbabwe meloloskan sebuah RUU yang akan menjatuhkan hukuman penalti untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak patriotik.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

7 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Mencicipi Sagun Khas Sumatera Barat yang Renyah dan Manis

8 hari lalu

Kuliner Sagun Khas Sumatera Barat yang terbuat dari olahan kelapa dan tepung tapioka. TEMPO/Fachri Hamzah.
Mencicipi Sagun Khas Sumatera Barat yang Renyah dan Manis

Sagun memiliki kemiripan dengan Sagon yang berasal dari Yogyakarta.


Yandri Susanto: Meneguhkan Peran Muhammadiyah dalam Kemajuan Islam

9 hari lalu

Yandri Susanto: Meneguhkan Peran Muhammadiyah dalam Kemajuan Islam

Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat harus memelihara girah sang pendirinya, KH Ahmad Dahlan.


Hutan Seluas 100 Hektare di Sumatera Barat Terbakar

10 hari lalu

Petugas kepolisian berjaga di lokasi kebakaran lahan, Bukit Parombahan, Desa Aek Sipitudai, Sianjur Mulamula, Samosir, Sumatera Utara, Minggu 7 Agustus 2022. Kepala Daops Manggala Agni Sumatera Utara (MAS) II Anggiat Sinaga  menyebutkan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 49 hektare lahan di empat desa meliputi Sipitu Dai, Janji Martahan, Simulop, dan Sabulan di daerah itu, sementara hingga Senin 8 Agustus siang petugas masih mengupayakan pemadaman. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Hutan Seluas 100 Hektare di Sumatera Barat Terbakar

Hutan dan lahan seluas 100 hektare di Nagari Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terbakar sejak 22 Mei 2023.


Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

10 hari lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

Sejumlah pakar hukum menilai keputusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sarat kejanggalan.


Yahya Cholil Staquf dan Haedar Nashir Bertemu, Ini Profil Ketua Umum PBNU dan Muhammadiyah

10 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf (kanan) menerima kehadiran dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir di Gedung Nahdlatul Ulama, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023. Pertemuan tersebut dilakulan dalam rangka silaturahmi kebangsaan dan membahasan isu terkini yang terjadi di Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Yahya Cholil Staquf dan Haedar Nashir Bertemu, Ini Profil Ketua Umum PBNU dan Muhammadiyah

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir bertemu. ini profil ketua organisasi Islam terbesar di Indonesia.